Oleh: Muhamad Rosit Dosen Komunikasi Politik FIKOM Universitas Pancasila dan Direktur Komunikasi Network Society Indonesia (NSI)
JurnalPost.com - Skandal korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati, dari kegiatan OTT tersebut, pihaknya turut mengamankan 15 orang lainnya dan diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kompas.com, 12/04/2026).
Kita kembali diperlihatkan cermin buram tata kelola pemerintahan daerah yang kali ini terjadi di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Gatot melakukan pemerasan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan pribadi, membeli beberapa pasang sepatu Merek Louis Vuitton hingga Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Dengan pemerasan tersebut, Gatot telah mengumpulkan sebesar 2,7 triliun yang berlangsung dari bulan Desaember 2025 hingga April 2026. Praktik ini menegaskan penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Para kepala OPD disuruh tanda tangan dengan surat pengunduran diri kosong, tanpa tanggal. Ini merupakan jebakan administrasi yang sulit dihindari bagi bawahan. Praktik ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara terstruktur dan sistematis, dengan adanya surat pengunduran diri kosong, maka para kepala OPD dalam kondisi yang rentan dan tak berdaya, karena setiap saat bisa dipaksa sesuai kehendak penguasa.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala OPD Kabupaten Tulungagung sampai meminjam uang dan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung. Betapa kuatnya tekanan penguasa atau kekuasaan, hingga aparatur negara sampai mengorbankan kepentingan pribadi hanya untuk memenuhi tuntutan dan permintaan yang menyimpang dan melanggar hukum.
Perilaku Bupati Gatot menggunakan cara premanisme dalam menjalankan roda pemerintahan Tulungagung, sehingga menciptakan ketakutan kepada bawahan dengan menekan serta mengabaikan aspek profesionalitas.
Skandal ini bagian dari problem kekuasaan yang selama yang kerapkali terjadi dalam pemerintahan lokal. Dominasi kekuasaan begitu kuat dan terstuktur sehingga bawahan sulit untuk menolaknya. Jika dikaitkan dengan teori siparal of keheningan, biasanya pihak yang tertekan lebih memilih diam dan menuruti apa yang diperintah oleh pihak penguasa. Pilihan untuk diam bukan berarti persetujuan, tetapi untuk menghindari resiko untuk disingkirkan dari posisinya.
Kondisi ini akhirnya menciptakan normalisasi terhadap penyimpangan tata kelola pemerintahan terhadap praktik korupsi yang sudah menjadi rutinitas organisasi. Ketika organisasi didominasi melalui tekanan dan pemerasan, bukan transparansi atau keterbukaan, maka ruang kritik menjadi sempit, dan akhirnya ruang pengawasan tidak berjalan secara optimal, sehingga terjebak pada logika kepatuhan, bukan menjaga integritas. Dalam jangka panjang, praktik ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan lokal, sehingga reformasi birokrasi sulit terwujud tanpa diiringi keberanian kolektif untuk memutus rantai dominasi penguasa yang menyimpang.
Memutus rantai normalisasi korupsi Jika kita lihat sejenak data Indek persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 menempati angka 34/100 dan menempati angka 109 dari 180 negara. Kondisi ini menunjukkan tingkat korupsi di negara ini masih sangat tinggi. Perlu komitmen dari berbagai pihak, baik pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat untuk membangun sistem yang lebih tranparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Praktik pemerasan di kabupaten Tulungangung menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan daerah lainnya. Ada beberapa catatan untuk memutus rantai normalisasi korupsi yag selama ini terjadi secara berulang kali.
Pertama, penguatan sistem pengawasan dan whistleblowing. Pemerintah daerah harus membuat sistem pengawasan yag independen, transparan dan akuntabel agar setiap pelapor bisa dijamin keamanan dan hukum. Ketika ada perilaku pejabat yang menyimpang, siapapun harus segera melaporkan tanpa rasa takut dari pihak manapun. Kasus Bupati Tulungagung menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintah daerah, agar partispasi publik juga turut hadir dalam pengawasan pemerintahan daerah.
Kedua, membangun komunikasi organisasi yang berintegritas. Perlu membangun budaya organisasi yang berintegritas. Keterbukaan, tranparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjalankan roda birokrasi dalam sebuah pemerintahan. Ketika paksaan melalui berbagai bentuk pola yang terstruktur dilakukan, maka komunikasi organisasi pasti akan terjadi sumbatan yang serius. Oleh karena itu, di sinilah letak niat baik seorang kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang baik.
Ketiga, mengembangkan digitalisasi tata kelola pemerintahan. Dengan mengoptimalkan teknologi melalui sistem e-government, maka pemerasan dan korupsi bisa diminimalisir. Digitalisasi proses anggaran, pelaporan, dan pengadaan akan meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan daerah. Dengan sistem teknologi ini, praktik penyimpangan kekuasaan akan sulit dilakukan karena keterbukaan atau tranparansi yang meninggalkan rekam jejak digital.
Oleh karena itu, sekali lagi, skandal Bupati Gatot ini menunjukkan tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika kekuasaan digunakan untuk mendominasi dan melakukan pemerasan secara ilegal, maka yang rusak tidak hanya administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus benar-benar dilakukan secara tegas melalui pengawasan, keterbukaan dan penguatan sistem yang transparan dan akuntabel. Tanpa adanya komitmen yang tinggi, maka korupsi akan selalu terjadi di berbagai pemerintahan daerah dengan modus operandi selalu berulang dengan berbagai kreasi lain. Maka, publik harus berani berpartisipasi aktif dalam mengawai jalannya pemerintahan, menyuarakan kritik yang konstruktif dan tidak takut melaporkan setiap penyimpangan kekuasaan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda