PANGKEP, JurnalPost.com - Pelayanan publik di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai sorotan setelah seorang warga mempertanyakan belum ditandatanganinya surat keterangan ahli waris yang telah diajukan ke pihak kelurahan.
Lurah Biraeng, Rustam, diduga belum menandatangani berkas surat keterangan ahli waris atas nama Hawatiah, ahli waris dari Rudding bin Borahima. Pihak keluarga mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang sebelumnya diminta oleh pihak kelurahan.
Menurut keluarga, dokumen pendukung yang telah diserahkan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, meski dokumen tersebut telah diserahkan, pihak keluarga mengaku hingga Kamis (3/9/2026), surat keterangan ahli waris tersebut belum juga memperoleh tanda tangan dari Lurah Biraeng.
“Kami sudah melengkapi semua berkas yang diminta pihak kelurahan, termasuk sertifikat hak milik dan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tetapi sampai sekarang berkas ahli waris belum juga ditandatangani,” ungkap perwakilan keluarga kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Pihak keluarga menyebut belum adanya kepastian terkait proses administrasi tersebut membuat mereka mempertanyakan alasan berkas belum diselesaikan.
Mereka menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tanda tangan pada sebuah dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian dan transparansi pelayanan administrasi yang menjadi hak masyarakat.
Merasa belum memperoleh kejelasan, pihak keluarga kemudian mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
“Kemarin saya sudah melakukan pelaporan terkait masalah tersebut ke Ombudsman wilayah Sulawesi Selatan, dan kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Pangkep,” kata perwakilan keluarga.
Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi yang mereka ajukan.
Mereka juga meminta Pemerintah Kelurahan Biraeng memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan atau kendala yang menyebabkan surat keterangan ahli waris tersebut belum ditandatangani.
Apabila masih terdapat kekurangan administrasi, keluarga meminta agar hal tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat segera dilengkapi. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, mereka berharap proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga juga berharap Pemerintah Kecamatan Minasatene serta Pemerintah Kabupaten Pangkep ikut memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada warga.
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 3 September 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Lurah Biraeng, Rustam, terkait alasan belum ditandatanganinya surat keterangan ahli waris tersebut.
Keterangan dari pihak kelurahan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran dan duduk persoalan secara utuh.
JurnalPost membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Lurah Biraeng, Pemerintah Kelurahan Biraeng, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda