Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  2. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Mengenal Proses Peradilan Melalui Pengamatan Sidang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Surabaya

Mengenal Proses Peradilan Melalui Pengamatan Sidang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Surabaya

D
Penulis: Dinda Komeliantari
23 Oktober 2026, 00.39 WITA Editor: Alvin Pradana
5 menit baca
Indonesian Religious Court Hearing
proses pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama. Keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

SURABAYA, JurnalPost.com — Pengamatan persidangan menjadi salah satu sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami proses peradilan secara langsung. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari ketentuan hukum secara teoritis, tetapi juga dapat melihat bagaimana hukum acara diterapkan dalam praktik persidangan.

Kegiatan pengamatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada Senin (5/10/2026), dengan mengamati jalannya persidangan perkara cerai gugat. Perkara yang disidangkan merupakan gugatan perceraian yang diajukan seorang istri terhadap suaminya.

IKLAN

Dalam persidangan tersebut, pihak istri selaku penggugat hadir dengan membawa saksi untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya. Sementara itu, pihak suami yang berstatus sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Mahasiswa Fakultas
Baca Juga

Mengintip Dinamika Persidangan, Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Lakukan Pengamatan di Pengadilan Agama

Meski tergugat tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi. Proses ini memberikan gambaran bahwa ketidakhadiran salah satu pihak tidak selalu menyebabkan persidangan harus ditunda, sepanjang persyaratan hukum acara telah terpenuhi.

Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Cerai Gugat

Dalam proses persidangan yang diamati, majelis hakim terlebih dahulu meminta saksi mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan. Pengambilan sumpah merupakan bagian penting dalam pemeriksaan saksi karena berkaitan dengan kewajiban memberikan keterangan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah pengambilan sumpah, majelis hakim mulai mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali informasi mengenai kondisi rumah tangga penggugat dan tergugat.

Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keadaan hubungan perkawinan, persoalan yang terjadi dalam rumah tangga, serta hal-hal yang diketahui saksi mengenai alasan pengajuan gugatan perceraian.

Selvia Irma Wulandari
Baca Juga

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu majelis hakim menilai apakah dalil yang disampaikan penggugat memiliki dasar pembuktian yang cukup.

Sepanjang proses pemeriksaan berlangsung, pihak tergugat tidak hadir hingga persidangan berakhir. Namun, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta membuat gugatan penggugat dikabulkan.

Ketidakhadiran Tergugat Tidak Menghapus Proses Pembuktian

Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran tergugat dapat membuka kemungkinan pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya, sepanjang pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut serta ketentuan hukum acara lainnya terpenuhi.

Meskipun demikian, hakim tidak dapat langsung mengabulkan gugatan hanya karena pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Ketika Kursi Lawan Kosong
Baca Juga

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Penggugat tetap perlu membuktikan alasan perceraian yang diajukannya melalui alat bukti yang diakui secara hukum.

Oleh karena itu, pemeriksaan saksi tetap menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa gugatan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara perceraian, hakim juga perlu mempertimbangkan apakah alasan yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu alasan perceraian yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sehingga tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

IKLAN

Namun, alasan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di persidangan.

Pentingnya Keterangan Saksi dalam Perkara Perceraian

Keterangan saksi memiliki peran penting dalam membantu hakim memperoleh gambaran mengenai keadaan rumah tangga pasangan yang sedang berperkara.

Dalam perkara perceraian yang didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, keterangan keluarga atau orang-orang yang dekat dengan pasangan dapat membantu menjelaskan keadaan yang sebenarnya.

Saksi diharapkan memberikan keterangan mengenai peristiwa yang diketahui secara langsung, bukan sekadar menyampaikan dugaan atau informasi yang tidak jelas sumbernya.

Selain itu, dalam hukum pembuktian perdata dikenal prinsip bahwa keterangan satu orang saksi saja pada umumnya tidak cukup apabila tidak didukung alat bukti lain.

Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai setiap keterangan yang disampaikan selama persidangan.

Pembuktian dalam perkara perceraian bukan sekadar mendengarkan cerita mengenai konflik rumah tangga, melainkan merupakan proses hukum untuk menilai apakah fakta yang diajukan dapat mendukung alasan perceraian.

Dengan demikian, setiap alat bukti perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengamatan Sidang Memberikan Pemahaman tentang Praktik Peradilan

Hingga persidangan yang diamati berakhir, perkara cerai gugat tersebut belum memperoleh putusan akhir. Majelis hakim masih perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan.

Melalui kegiatan pengamatan ini, mahasiswa memperoleh pengalaman mengenai jalannya proses peradilan, mulai dari pemeriksaan perkara, pengambilan sumpah saksi, hingga proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa persidangan memiliki prosedur yang harus dijalankan secara tertib dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ketidakhadiran salah satu pihak bukan berarti proses pemeriksaan kehilangan maknanya. Pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa perkara secara cermat sesuai ketentuan hukum.

Bagi mahasiswa yang mempelajari ilmu hukum, pengamatan persidangan menjadi kesempatan untuk menghubungkan teori yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik penerapannya di lembaga peradilan.

Kegiatan ini sekaligus memberikan pemahaman bahwa proses penegakan hukum memerlukan ketelitian, objektivitas, serta pertimbangan yang matang sebelum suatu putusan dijatuhkan.

Melalui pengamatan langsung di Pengadilan Agama Surabaya, mahasiswa diharapkan semakin memahami pentingnya prosedur persidangan dan pembuktian dalam mewujudkan proses peradilan yang adil, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/mengenal-proses-peradilan-melalui-pengamatan-sidang-cerai-gugat-di-pengadilan-agama-surabaya/98305/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.45 WITA

  • #Cerai Gugat
  • #Pengadilan Agama Surabaya
  • #Persidangan
  • #hukum acara perdata
  • #mahasiswa hukum
  • #pembuktian
  • #proses peradilan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Pilihan Editor

  1. 1 Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
  2. 2

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

  3. 3

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

  4. 4

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  5. 5

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.