Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Profesionalitas ASN di Ujung Tanduk: Saat Jabatan Tak Lagi Ditentukan oleh Kompetensi

Profesionalitas ASN di Ujung Tanduk: Saat Jabatan Tak Lagi Ditentukan oleh Kompetensi

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
21 Oktober 2025, 22.01 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Kapasitas ASN

JurnalPost.com - Belakangan ini publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh fenomena pejabat pemerintah yang menduduki jabatan penting, tetapi latar belakang pendidikannya jauh dari bidang yang dikelola. Seorang kepala bagian urusan hukum, misalnya, ternyata bukan berlatar belakang hukum. Atau kepala bagian perencanaan yang justru lulusan pendidikan agama. Di atas kertas, mungkin semua sah secara administratif. Namun, secara substantif, praktik seperti ini menabrak prinsip dasar dalam hukum administrasi negara: profesionalitas dan kompetensi jabatan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia masih diwarnai pendekatan “like and dislike” dan bukan merit system. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Tiga unsur itu bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi agar birokrasi dijalankan oleh orang yang tepat di posisi yang tepat (the right man in the right place).

IKLAN

Masalahnya, praktik di lapangan sering kali berbeda. Banyak pejabat ditunjuk bukan karena ahli di bidangnya, melainkan karena faktor kedekatan, senioritas, atau pertimbangan politis. Akibatnya, jabatan strategis tidak lagi mencerminkan keahlian profesional, tapi sekadar posisi administratif yang bisa diisi siapa saja. Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini menunjukkan penyimpangan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, kecermatan, dan kepatutan.

Home Page Website (1).jpg
Baca Juga

Kementerian ESDM Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Lewat Pelatihan di PPSDM Migas

Profesionalitas Bukan Sekadar Gelar

Perlu ditegaskan bahwa profesionalitas dalam hukum administrasi negara bukan hanya tentang memiliki ijazah tertentu, tetapi tentang kecocokan antara kompetensi individu dengan tugas jabatan yang diemban. Ketika seseorang diangkat tanpa kompetensi yang memadai, potensi maladministrasi meningkat. Keputusan yang dibuat bisa keliru karena diambil tanpa pemahaman mendalam atas bidangnya. Dampaknya bukan hanya pada kinerja birokrasi, tapi juga pada pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Misalnya, pejabat yang berlatar belakang non-hukum tetapi memimpin bagian hukum mungkin tidak memahami prosedur penyusunan produk hukum daerah, peraturan, atau kontrak pemerintah. Akibatnya, produk hukum bisa cacat formil atau substansial, dan berpotensi digugat secara hukum. Dalam konteks ini, kelalaian penempatan pejabat bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Krisis Merit System di Birokrasi

MTqq
Baca Juga

Semen Tonasa Dukung MTQ Korpri Tingkat Nasional, Siapkan Auditorium sebagai Venue

Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang progresif untuk mendorong profesionalitas ASN. Selain UU ASN, ada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur bahwa setiap jabatan harus diisi berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Sayangnya, implementasi kebijakan ini masih setengah hati.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah berulang kali menyoroti lemahnya penerapan merit system di instansi pusat dan daerah. Banyak laporan menunjukkan bahwa mutasi dan promosi jabatan masih dilakukan secara subjektif. Di beberapa daerah, jabatan strategis bahkan dijadikan alat kompromi politik atau balas jasa pasca pemilihan kepala daerah.

IKLAN

Padahal, merit system bukan sekadar idealisme, melainkan mekanisme hukum untuk menjaga agar birokrasi tidak dikuasai kepentingan politik sesaat. Jika praktik non-linearitas jabatan terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas administrasi negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.

Tanggung Jawab Etis dan Hukum Pejabat Pembina Kepegawaian

Wakil Bupati Barru Abustan
Baca Juga

Wabup Barru Hadiri Pembukaan MTQ KORPRI VIII Nasional 2026 di Makassar

Kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap penempatan jabatan dilakukan secara objektif. UU ASN memberikan kewenangan, tetapi juga menuntut akuntabilitas. Jika penempatan pejabat dilakukan tanpa memperhatikan kompetensi dan kualifikasi, maka keputusan tersebut bisa dikategorikan sebagai cacat administrasi dan dapat diuji secara hukum, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun mekanisme pengawasan internal.

Dalam konteks etika pemerintahan, fenomena ini juga menunjukkan krisis integritas dalam birokrasi. Bagaimana mungkin publik percaya pada lembaga pemerintahan jika pejabatnya sendiri tidak memenuhi standar profesional yang diatur undang-undang?

Menata Ulang Profesionalitas ASN

Reformasi birokrasi tidak akan berarti jika profesionalitas hanya menjadi jargon. Pemerintah harus berani menegakkan prinsip merit system secara konsisten. KASN perlu diberi peran yang lebih kuat, tidak hanya memberi rekomendasi tetapi juga memiliki kekuasaan mengikat dalam penegakan sanksi administratif bagi pelanggaran sistem karier ASN.

Selain itu, penting juga menumbuhkan budaya hukum administratif di kalangan ASN. Artinya, setiap pejabat harus memahami bahwa jabatan publik adalah amanah hukum, bukan sekadar posisi karier. Penempatan yang tidak sesuai kompetensi sama saja dengan merusak tatanan hukum administrasi negara dari dalam.

Penutup

Ketika jabatan tidak lagi ditentukan oleh kompetensi, yang lahir adalah birokrasi rapuh dan pelayanan publik yang lemah. Profesionalitas ASN adalah benteng terakhir agar administrasi negara berjalan sesuai hukum, bukan selera kekuasaan. Jika negara terus membiarkan pejabat non-linear menduduki jabatan strategis, maka yang kita pertaruhkan bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga martabat hukum itu sendiri.

Oleh: Andina Shasi Evrilia (Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Ilmu Hukum)

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/profesionalitas-asn-di-ujung-tanduk-saat-jabatan-tak-lagi-ditentukan-oleh-kompetensi/87168/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.28 WITA

  • #ASN
  • #Profesionalitas ASN

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat
  2. 2

    Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  3. 3

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  4. 4

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  5. 5

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.