JurnalPost.com - Belakangan ini publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh fenomena pejabat pemerintah yang menduduki jabatan penting, tetapi latar belakang pendidikannya jauh dari bidang yang dikelola. Seorang kepala bagian urusan hukum, misalnya, ternyata bukan berlatar belakang hukum. Atau kepala bagian perencanaan yang justru lulusan pendidikan agama. Di atas kertas, mungkin semua sah secara administratif. Namun, secara substantif, praktik seperti ini menabrak prinsip dasar dalam hukum administrasi negara: profesionalitas dan kompetensi jabatan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia masih diwarnai pendekatan “like and dislike” dan bukan merit system. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Tiga unsur itu bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi agar birokrasi dijalankan oleh orang yang tepat di posisi yang tepat (the right man in the right place).
Masalahnya, praktik di lapangan sering kali berbeda. Banyak pejabat ditunjuk bukan karena ahli di bidangnya, melainkan karena faktor kedekatan, senioritas, atau pertimbangan politis. Akibatnya, jabatan strategis tidak lagi mencerminkan keahlian profesional, tapi sekadar posisi administratif yang bisa diisi siapa saja. Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini menunjukkan penyimpangan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, kecermatan, dan kepatutan.
Profesionalitas Bukan Sekadar Gelar
Perlu ditegaskan bahwa profesionalitas dalam hukum administrasi negara bukan hanya tentang memiliki ijazah tertentu, tetapi tentang kecocokan antara kompetensi individu dengan tugas jabatan yang diemban. Ketika seseorang diangkat tanpa kompetensi yang memadai, potensi maladministrasi meningkat. Keputusan yang dibuat bisa keliru karena diambil tanpa pemahaman mendalam atas bidangnya. Dampaknya bukan hanya pada kinerja birokrasi, tapi juga pada pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Misalnya, pejabat yang berlatar belakang non-hukum tetapi memimpin bagian hukum mungkin tidak memahami prosedur penyusunan produk hukum daerah, peraturan, atau kontrak pemerintah. Akibatnya, produk hukum bisa cacat formil atau substansial, dan berpotensi digugat secara hukum. Dalam konteks ini, kelalaian penempatan pejabat bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Krisis Merit System di Birokrasi
Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang progresif untuk mendorong profesionalitas ASN. Selain UU ASN, ada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur bahwa setiap jabatan harus diisi berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Sayangnya, implementasi kebijakan ini masih setengah hati.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah berulang kali menyoroti lemahnya penerapan merit system di instansi pusat dan daerah. Banyak laporan menunjukkan bahwa mutasi dan promosi jabatan masih dilakukan secara subjektif. Di beberapa daerah, jabatan strategis bahkan dijadikan alat kompromi politik atau balas jasa pasca pemilihan kepala daerah.
Padahal, merit system bukan sekadar idealisme, melainkan mekanisme hukum untuk menjaga agar birokrasi tidak dikuasai kepentingan politik sesaat. Jika praktik non-linearitas jabatan terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas administrasi negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
Tanggung Jawab Etis dan Hukum Pejabat Pembina Kepegawaian
Kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap penempatan jabatan dilakukan secara objektif. UU ASN memberikan kewenangan, tetapi juga menuntut akuntabilitas. Jika penempatan pejabat dilakukan tanpa memperhatikan kompetensi dan kualifikasi, maka keputusan tersebut bisa dikategorikan sebagai cacat administrasi dan dapat diuji secara hukum, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun mekanisme pengawasan internal.
Dalam konteks etika pemerintahan, fenomena ini juga menunjukkan krisis integritas dalam birokrasi. Bagaimana mungkin publik percaya pada lembaga pemerintahan jika pejabatnya sendiri tidak memenuhi standar profesional yang diatur undang-undang?
Menata Ulang Profesionalitas ASN
Reformasi birokrasi tidak akan berarti jika profesionalitas hanya menjadi jargon. Pemerintah harus berani menegakkan prinsip merit system secara konsisten. KASN perlu diberi peran yang lebih kuat, tidak hanya memberi rekomendasi tetapi juga memiliki kekuasaan mengikat dalam penegakan sanksi administratif bagi pelanggaran sistem karier ASN.
Selain itu, penting juga menumbuhkan budaya hukum administratif di kalangan ASN. Artinya, setiap pejabat harus memahami bahwa jabatan publik adalah amanah hukum, bukan sekadar posisi karier. Penempatan yang tidak sesuai kompetensi sama saja dengan merusak tatanan hukum administrasi negara dari dalam.
Penutup
Ketika jabatan tidak lagi ditentukan oleh kompetensi, yang lahir adalah birokrasi rapuh dan pelayanan publik yang lemah. Profesionalitas ASN adalah benteng terakhir agar administrasi negara berjalan sesuai hukum, bukan selera kekuasaan. Jika negara terus membiarkan pejabat non-linear menduduki jabatan strategis, maka yang kita pertaruhkan bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga martabat hukum itu sendiri.
Oleh: Andina Shasi Evrilia (Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Ilmu Hukum)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda