JurnalPost.com - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hadir dengan semangat besar menyederhanakan regulasi sektor kesehatan di Indonesia. Melalui pendekatan omnibus law, berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah undang-undang disatukan dalam satu kerangka hukum agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Namun, semangat penyederhanaan tersebut kini menghadapi pertanyaan penting. Apakah seluruh kebijakan turunannya benar-benar memperjelas tata kelola kesehatan, atau justru berpotensi menghadirkan kembali persoalan tumpang tindih kewenangan yang sebelumnya ingin dihapuskan?
Pertanyaan ini mengemuka menyusul penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang disebut mengatur tata kelola pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin tenaga medis serta tenaga kesehatan.
Kebijakan tersebut patut dicermati, terutama karena sistem penegakan disiplin profesi sebenarnya telah memiliki landasan hukum dan lembaga yang secara khusus diberi kewenangan untuk menjalankannya.
MDP Sudah Memiliki Kewenangan, Mengapa Perlu Mekanisme Baru?
Undang-Undang Kesehatan melalui Pasal 304 telah mengamanatkan pembentukan majelis yang melaksanakan tugas penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Amanat tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kedudukan, tugas, dan tata kerja Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Dalam ketentuan tersebut, MDP memiliki fungsi menerima dan memverifikasi pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, hingga mengambil keputusan terkait sanksi disiplin profesi.
Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi diajukan kepada MDP.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya KKI menerbitkan kebijakan administratif, melainkan apakah kebijakan tersebut tetap berada dalam batas kewenangannya dan tidak menimbulkan mekanisme penanganan perkara yang saling tumpang tindih.
Apabila keputusan baru hanya memperjelas koordinasi internal, tentu hal itu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan.
Sebaliknya, apabila substansinya membentuk jalur pemeriksaan baru dengan kewenangan yang serupa, potensi dualisme penanganan perkara perlu mendapat perhatian serius.
Bayangkan ketika seorang pasien hendak melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis. Pasien tersebut tentu membutuhkan kepastian mengenai lembaga yang berwenang menerima dan memproses pengaduannya.
Begitu pula tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dilaporkan. Mereka berhak memperoleh kepastian bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, tanpa menghadapi pemeriksaan disiplin berulang atas perkara yang sama di dua mekanisme yang berbeda.
Jangan Sampai Aturan Teknis Melampaui Undang-Undang
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap kebijakan administratif harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah memberikan kerangka utama penegakan disiplin profesi. Kerangka tersebut kemudian dijabarkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Karena itu, keputusan ketua lembaga seharusnya berfungsi memperjelas pelaksanaan tugas sesuai kewenangan yang diberikan, bukan menciptakan kewenangan baru yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Prinsip ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.
Terlebih, pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin profesi tidak selalu merupakan persoalan yang identik. Keduanya perlu dibedakan secara jelas berdasarkan jenis pelanggaran, kewenangan pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaiannya.
Jika sebuah keputusan mengatur kedua persoalan tersebut, batas kewenangan setiap lembaga harus dijelaskan secara terbuka.
Tanpa kejelasan, aturan yang semula dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan justru berpotensi menciptakan kebingungan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perlu Menjadi Pertimbangan
Persoalan kewenangan MDP juga pernah menjadi bagian dari pengujian Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan mengenai keberadaan Pasal 304 dan Pasal 308 UU Kesehatan.
Mahkamah memandang mekanisme penegakan disiplin profesi dan pemberian rekomendasi oleh MDP sebagai bagian dari instrumen perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa kedudukan dan fungsi MDP memiliki dasar hukum yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja melalui kebijakan administratif.
Karena itu, setiap pengaturan baru yang berkaitan dengan pelaporan atau pemeriksaan disiplin profesi harus mempertimbangkan kedudukan MDP sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jika memang diperlukan penyempurnaan kelembagaan, perubahan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Publik Berhak Mengetahui Dasar Penerbitan SK
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai latar belakang penerbitan SK Ketua KKI tersebut.
Apa persoalan konkret yang hendak diselesaikan? Apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengaduan yang selama ini dijalankan MDP? Atau kebijakan tersebut diterbitkan untuk merespons perkembangan kasus pelanggaran etik, termasuk dugaan pelecehan seksual dan perilaku tidak profesional tenaga kesehatan?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan penjelasan yang transparan.
KKI perlu membuka dasar pertimbangan dan substansi kebijakan agar masyarakat dapat memahami tujuan serta dampaknya.
Keterlibatan MDP, organisasi profesi, kolegium, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan juga penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
Transparansi bukan sekadar urusan administrasi. Dalam tata kelola kesehatan, keterbukaan menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertanggung jawab melindungi pasien sekaligus menjamin profesionalitas tenaga kesehatan.
Tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi mengenai kemungkinan tumpang tindih kewenangan akan terus terbuka.
Semangat Omnibus Law Jangan Berhenti di Atas Kertas
Salah satu tujuan utama pendekatan omnibus law adalah menyederhanakan regulasi yang tersebar dan mengurangi potensi konflik antarketentuan.
Namun, penyederhanaan pada tingkat undang-undang tidak akan membawa manfaat optimal apabila pelaksanaannya justru melahirkan prosedur administratif yang semakin rumit.
Masyarakat tidak membutuhkan banyak pintu pengaduan yang membingungkan. Mereka membutuhkan sistem yang mudah diakses, transparan, dan memiliki kepastian mengenai siapa yang berwenang memproses laporan.
Demikian pula tenaga medis dan tenaga kesehatan membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang objektif, independen, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak profesional mereka.
Dalam konteks tersebut, terdapat tiga langkah yang patut dipertimbangkan.
Pertama, KKI perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, substansi, dan tujuan penerbitan SK yang berkaitan dengan pelaporan pelanggaran etik dan disiplin profesi.
Kedua, KKI, MDP, dan Kementerian Kesehatan perlu memastikan adanya alur pengaduan yang terintegrasi, sehingga tidak terjadi duplikasi proses maupun ketidakjelasan kewenangan.
Ketiga, setiap kebijakan administratif harus dievaluasi agar tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya.
Apabila dalam perkembangannya terdapat pandangan bahwa KKI lebih tepat menjalankan fungsi penegakan disiplin secara langsung karena dinilai lebih kompeten, independen, dan objektif, gagasan tersebut tentu dapat diperdebatkan secara terbuka.
Namun, perubahan atau penghapusan MDP tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan Menteri Kesehatan selama keberadaan majelis penegak disiplin masih diamanatkan oleh undang-undang.
Perubahan mendasar terhadap struktur kewenangan harus dilakukan melalui penyesuaian regulasi sesuai hierarki hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya menjadi persaingan kewenangan antarlembaga.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menghadirkan sistem penegakan etik dan disiplin profesi yang adil, sederhana, serta mampu memberikan perlindungan yang seimbang kepada pasien dan tenaga kesehatan.
Satu undang-undang seharusnya menghadirkan satu sistem hukum yang jelas, bukan membuka ruang bagi dua mekanisme kewenangan yang saling bertabrakan.
Jika semangat penyederhanaan regulasi memang menjadi landasan reformasi kesehatan nasional, konsistensinya harus terlihat hingga pada keputusan administratif yang paling teknis.
Sebab, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik sebuah undang-undang disusun, tetapi juga oleh seberapa konsisten seluruh lembaga menjalankannya.
Penulis: Tedy Hartono
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Pandangan dan argumentasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda