Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  2. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  3. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  4. Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  5. Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Satu Undang-Undang, Dua Pintu Pelaporan? Menguji SK Ketua KKI dalam Semangat Omnibus Law Kesehatan

Satu Undang-Undang, Dua Pintu Pelaporan? Menguji SK Ketua KKI dalam Semangat Omnibus Law Kesehatan

T
Penulis: Tedy Hartono
23 Oktober 2026, 22.10 WITA Editor: Danang Purnama
7 menit baca
Tedy Hartono
Sumber Foto Dokumentasi Pribadi

JurnalPost.com - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hadir dengan semangat besar menyederhanakan regulasi sektor kesehatan di Indonesia. Melalui pendekatan omnibus law, berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah undang-undang disatukan dalam satu kerangka hukum agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Namun, semangat penyederhanaan tersebut kini menghadapi pertanyaan penting. Apakah seluruh kebijakan turunannya benar-benar memperjelas tata kelola kesehatan, atau justru berpotensi menghadirkan kembali persoalan tumpang tindih kewenangan yang sebelumnya ingin dihapuskan?

IKLAN

Pertanyaan ini mengemuka menyusul penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang disebut mengatur tata kelola pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Gedung Mahkamah Agung
Baca Juga

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Kebijakan tersebut patut dicermati, terutama karena sistem penegakan disiplin profesi sebenarnya telah memiliki landasan hukum dan lembaga yang secara khusus diberi kewenangan untuk menjalankannya.

MDP Sudah Memiliki Kewenangan, Mengapa Perlu Mekanisme Baru?

Undang-Undang Kesehatan melalui Pasal 304 telah mengamanatkan pembentukan majelis yang melaksanakan tugas penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Amanat tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kedudukan, tugas, dan tata kerja Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Dalam ketentuan tersebut, MDP memiliki fungsi menerima dan memverifikasi pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, hingga mengambil keputusan terkait sanksi disiplin profesi.

Tedy Hartono
Baca Juga

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Ujian Kepatuhan Presiden dan Menkes terhadap Hukum

Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi diajukan kepada MDP.

Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya KKI menerbitkan kebijakan administratif, melainkan apakah kebijakan tersebut tetap berada dalam batas kewenangannya dan tidak menimbulkan mekanisme penanganan perkara yang saling tumpang tindih.

Apabila keputusan baru hanya memperjelas koordinasi internal, tentu hal itu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan.

Sebaliknya, apabila substansinya membentuk jalur pemeriksaan baru dengan kewenangan yang serupa, potensi dualisme penanganan perkara perlu mendapat perhatian serius.

dr. Audya Cahya K
Baca Juga

Dilema Penjaminan JKN di IGD: Memisahkan Tanggung Jawab Klinis Dokter dari Beban Administratif BPJS

Bayangkan ketika seorang pasien hendak melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis. Pasien tersebut tentu membutuhkan kepastian mengenai lembaga yang berwenang menerima dan memproses pengaduannya.

Begitu pula tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dilaporkan. Mereka berhak memperoleh kepastian bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, tanpa menghadapi pemeriksaan disiplin berulang atas perkara yang sama di dua mekanisme yang berbeda.

Jangan Sampai Aturan Teknis Melampaui Undang-Undang

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap kebijakan administratif harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah memberikan kerangka utama penegakan disiplin profesi. Kerangka tersebut kemudian dijabarkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Karena itu, keputusan ketua lembaga seharusnya berfungsi memperjelas pelaksanaan tugas sesuai kewenangan yang diberikan, bukan menciptakan kewenangan baru yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

Prinsip ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.

Terlebih, pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin profesi tidak selalu merupakan persoalan yang identik. Keduanya perlu dibedakan secara jelas berdasarkan jenis pelanggaran, kewenangan pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaiannya.

Jika sebuah keputusan mengatur kedua persoalan tersebut, batas kewenangan setiap lembaga harus dijelaskan secara terbuka.

Tanpa kejelasan, aturan yang semula dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan justru berpotensi menciptakan kebingungan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Perlu Menjadi Pertimbangan

Persoalan kewenangan MDP juga pernah menjadi bagian dari pengujian Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan mengenai keberadaan Pasal 304 dan Pasal 308 UU Kesehatan.

Mahkamah memandang mekanisme penegakan disiplin profesi dan pemberian rekomendasi oleh MDP sebagai bagian dari instrumen perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan.

Putusan tersebut memperlihatkan bahwa kedudukan dan fungsi MDP memiliki dasar hukum yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja melalui kebijakan administratif.

Karena itu, setiap pengaturan baru yang berkaitan dengan pelaporan atau pemeriksaan disiplin profesi harus mempertimbangkan kedudukan MDP sebagaimana diatur dalam undang-undang.

IKLAN

Jika memang diperlukan penyempurnaan kelembagaan, perubahan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Publik Berhak Mengetahui Dasar Penerbitan SK

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai latar belakang penerbitan SK Ketua KKI tersebut.

Apa persoalan konkret yang hendak diselesaikan? Apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengaduan yang selama ini dijalankan MDP? Atau kebijakan tersebut diterbitkan untuk merespons perkembangan kasus pelanggaran etik, termasuk dugaan pelecehan seksual dan perilaku tidak profesional tenaga kesehatan?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan penjelasan yang transparan.

KKI perlu membuka dasar pertimbangan dan substansi kebijakan agar masyarakat dapat memahami tujuan serta dampaknya.

Keterlibatan MDP, organisasi profesi, kolegium, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan juga penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.

Transparansi bukan sekadar urusan administrasi. Dalam tata kelola kesehatan, keterbukaan menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertanggung jawab melindungi pasien sekaligus menjamin profesionalitas tenaga kesehatan.

Tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi mengenai kemungkinan tumpang tindih kewenangan akan terus terbuka.

Semangat Omnibus Law Jangan Berhenti di Atas Kertas

Salah satu tujuan utama pendekatan omnibus law adalah menyederhanakan regulasi yang tersebar dan mengurangi potensi konflik antarketentuan.

Namun, penyederhanaan pada tingkat undang-undang tidak akan membawa manfaat optimal apabila pelaksanaannya justru melahirkan prosedur administratif yang semakin rumit.

Masyarakat tidak membutuhkan banyak pintu pengaduan yang membingungkan. Mereka membutuhkan sistem yang mudah diakses, transparan, dan memiliki kepastian mengenai siapa yang berwenang memproses laporan.

Demikian pula tenaga medis dan tenaga kesehatan membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang objektif, independen, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak profesional mereka.

Dalam konteks tersebut, terdapat tiga langkah yang patut dipertimbangkan.

Pertama, KKI perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, substansi, dan tujuan penerbitan SK yang berkaitan dengan pelaporan pelanggaran etik dan disiplin profesi.

Kedua, KKI, MDP, dan Kementerian Kesehatan perlu memastikan adanya alur pengaduan yang terintegrasi, sehingga tidak terjadi duplikasi proses maupun ketidakjelasan kewenangan.

Ketiga, setiap kebijakan administratif harus dievaluasi agar tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila dalam perkembangannya terdapat pandangan bahwa KKI lebih tepat menjalankan fungsi penegakan disiplin secara langsung karena dinilai lebih kompeten, independen, dan objektif, gagasan tersebut tentu dapat diperdebatkan secara terbuka.

Namun, perubahan atau penghapusan MDP tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan Menteri Kesehatan selama keberadaan majelis penegak disiplin masih diamanatkan oleh undang-undang.

Perubahan mendasar terhadap struktur kewenangan harus dilakukan melalui penyesuaian regulasi sesuai hierarki hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya menjadi persaingan kewenangan antarlembaga.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menghadirkan sistem penegakan etik dan disiplin profesi yang adil, sederhana, serta mampu memberikan perlindungan yang seimbang kepada pasien dan tenaga kesehatan.

Satu undang-undang seharusnya menghadirkan satu sistem hukum yang jelas, bukan membuka ruang bagi dua mekanisme kewenangan yang saling bertabrakan.

Jika semangat penyederhanaan regulasi memang menjadi landasan reformasi kesehatan nasional, konsistensinya harus terlihat hingga pada keputusan administratif yang paling teknis.

Sebab, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik sebuah undang-undang disusun, tetapi juga oleh seberapa konsisten seluruh lembaga menjalankannya.


Penulis: Tedy Hartono

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Pandangan dan argumentasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/sk-ketua-kki-mdp-dualisme-pelaporan-disiplin-profesi/98329/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.04 WITA

  • #Etik dan Disiplin Medis
  • #Konsil Kesehatan Indonesia
  • #Majelis Disiplin Profesi
  • #Omnibus Law Kesehatan
  • #Regulasi Kesehatan
  • #Undang-Undang Kesehatan
  • #hukum kesehatan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Pilihan Editor

  1. 1 Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya
  2. 2

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  3. 3

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  4. 4

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  5. 5

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.