JurnalPost.com - Putusan pengadilan tidak seharusnya berakhir sebagai dokumen yang tersimpan dalam arsip negara. Kekuatan sebuah putusan justru diuji ketika pihak yang diperintahkan menjalankannya benar-benar menunjukkan kepatuhan. Tanpa pelaksanaan yang nyata, kemenangan hukum berisiko kehilangan maknanya bagi masyarakat.
Persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 P/HUM/2026, sebagaimana diuraikan dalam salinan putusan yang menjadi dasar tulisan ini.
Perkara tersebut menempatkan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan pada posisi penting untuk menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, khususnya dalam pembenahan tata kelola kelembagaan kesehatan nasional.
Putusan pengadilan bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Lebih jauh, putusan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk pembentukan peraturan, tetap berada dalam koridor hukum.
Ketika suatu ketentuan dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyesuaian sesuai perintah pengadilan.
Sepuluh Pemohon Memperjuangkan Kepastian Hukum
Permohonan hak uji materiil dalam perkara Nomor 19 P/HUM/2026 diajukan oleh sepuluh pemohon, yakni Dr. dr. Mohammad Naser, Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro, Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Prof. Dr. dr. Endang Sutedi, Prof. dr. Syakib Bakri, Dr. dr. Tedy Hartono, dr. Poedjo Hartono, dr. Bayu Apriadi, dan Ns. Bambang Sumantri.
Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.
Persoalan yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kedudukan, kewenangan, independensi, dan tata kelola sejumlah lembaga penting dalam sistem kesehatan Indonesia.
Lembaga yang menjadi perhatian dalam perkara ini meliputi Kolegium Kesehatan Indonesia, Konsil Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
Para pemohon berpandangan bahwa pengaturan kelembagaan tersebut harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk tafsir konstitusional yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasar yang digunakan antara lain Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Kedua putusan tersebut menjadi penting karena memberikan penegasan terhadap sejumlah norma dalam Undang-Undang Kesehatan, khususnya mengenai kedudukan dan independensi kelembagaan profesi kesehatan.
Dengan demikian, persoalan yang diajukan para pemohon bukan semata-mata perbedaan pandangan mengenai kebijakan kesehatan, melainkan juga menyangkut kesesuaian peraturan pelaksana dengan hukum yang lebih tinggi.
Putusan MA dan Batas Kewenangan Pemerintah
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pencabutannya.
Berdasarkan uraian amar putusan yang menjadi dasar tulisan ini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil tersebut.
Presiden selaku Termohon I diperintahkan mencabut ketentuan tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Sementara itu, Menteri Kesehatan selaku Termohon II diperintahkan mencabut ketentuan yang menjadi objek pengujian dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.
Menurut penulis, substansi putusan ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar koreksi terhadap produk hukum pemerintah.
Putusan tersebut memperlihatkan pentingnya prinsip pembatasan kekuasaan. Presiden dan menteri memang memiliki kewenangan membentuk kebijakan dan peraturan sesuai tugas masing-masing, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Setiap peraturan harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan serta memperhatikan putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan ketentuan yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Tenggat 90 Hari Bukan Sekadar Formalitas
Persoalan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil memberikan landasan mengenai konsekuensi apabila badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan tidak menjalankan kewajibannya.
Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa apabila dalam waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka peraturan perundang-undangan yang bersangkutan demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki konsekuensi yuridis.
Namun, terdapat hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam menghitung batas waktu tersebut.
Tenggat 90 hari tidak otomatis dimulai sejak tanggal putusan diucapkan. Penghitungannya berkaitan dengan tanggal pengiriman putusan kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan.
Karena itu, kepastian mengenai tanggal pengiriman putusan menjadi sangat penting.
Tanpa informasi tersebut, kesimpulan mengenai apakah pemerintah telah melewati batas waktu pelaksanaan dapat menimbulkan perdebatan hukum yang sebenarnya bisa dihindari.
Selain itu, perlu dipahami bahwa konsekuensi hilangnya kekuatan hukum berdasarkan ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti pejabat yang bersangkutan otomatis dikenai sanksi pidana.
Setiap bentuk pertanggungjawaban lain tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang dapat dibuktikan.
Ketelitian dalam memahami konsekuensi hukum ini penting agar tuntutan kepatuhan terhadap putusan tetap berjalan secara objektif dan tidak berubah menjadi tuduhan yang melampaui dasar hukumnya.
Presiden dan Menteri Kesehatan Perlu Menunjukkan Langkah Nyata
Menurut penulis, langkah paling penting setelah adanya putusan adalah memastikan pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi secara terbuka.
Presiden dan Menteri Kesehatan, sesuai kewenangan masing-masing, perlu menindaklanjuti ketentuan yang diperintahkan untuk dicabut.
Pelaksanaan tersebut juga harus memperhatikan kebijakan maupun regulasi turunannya agar tidak mempertahankan substansi yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum.
Pencabutan ketentuan tertentu tidak selalu berarti seluruh peraturan harus dihapus. Ruang lingkup perubahan tetap harus mengikuti amar putusan secara tepat.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi pengganti.
Jangan sampai pemerintah hanya melakukan perubahan redaksional, sementara persoalan substantif yang menjadi dasar pengujian justru tetap dipertahankan melalui ketentuan baru.
Penyesuaian regulasi seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola kesehatan, memperjelas batas kewenangan antarlembaga, serta memastikan independensi kelembagaan tetap terlindungi.
Kepatuhan terhadap putusan pengadilan juga akan memberikan kepastian bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.
Para Pemohon Tidak Boleh Berhenti Mengawal Putusan
Di sisi lain, para pemohon memiliki kepentingan untuk terus mengawasi pelaksanaan putusan melalui mekanisme yang tersedia secara hukum.
Langkah awal yang dapat dilakukan ialah meminta kepastian mengenai tanggal pengiriman salinan putusan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan.
Informasi tersebut penting untuk menentukan dasar penghitungan tenggat pelaksanaan.
Selanjutnya, para pemohon dapat menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai langkah dan jadwal pencabutan ketentuan yang menjadi objek putusan.
Pemantauan juga perlu dilakukan melalui publikasi resmi pemerintah, dokumentasi perubahan peraturan, serta sistem informasi peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan indikasi bahwa perintah pengadilan tidak dilaksanakan, para pemohon dapat mendokumentasikan keadaan tersebut, meminta klarifikasi kepada lembaga yang berwenang, dan mempertimbangkan langkah hukum atau pengawasan yang tersedia.
Pengawalan semacam ini penting karena keberhasilan proses hukum tidak hanya diukur dari diperolehnya putusan, tetapi juga dari terwujudnya perubahan yang diperintahkan.
Supremasi Hukum Harus Dibuktikan dengan Kepatuhan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2026, sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kesehatan nasional.
Persoalan independensi lembaga, pembagian kewenangan, serta kesesuaian regulasi dengan putusan pengadilan tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata.
Semua itu menyangkut kepastian hukum dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi Presiden dan Menteri Kesehatan, pelaksanaan putusan merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemerintah menghormati mekanisme pengawasan kekuasaan yang dijalankan lembaga peradilan.
Kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak seharusnya bergantung pada apakah pemerintah menyetujui seluruh pertimbangan hakim atau tidak.
Dalam sistem negara hukum, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan harus dihormati dan ditindaklanjuti.
Karena itu, penulis memandang bahwa pelaksanaan amar putusan merupakan ujian penting terhadap komitmen pemerintah dalam menempatkan hukum di atas kepentingan kebijakan sesaat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai Presiden, Menteri Kesehatan, ataupun sepuluh pemohon yang mengajukan hak uji materiil.
Lebih jauh, perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjalankan prinsip supremasi hukum secara konsisten.
Sebab, kewibawaan negara hukum tidak cukup dibangun melalui peraturan yang dibuat, tetapi harus dibuktikan melalui kesediaan pemerintah untuk mematuhi putusan pengadilan, termasuk ketika putusan tersebut mengoreksi kebijakannya sendiri.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda