Tindaklanjuti RPJPN di sektor energi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menjadi Undang-undang, khususnya di sektor energi. Pihaknya telah mendorong penyelesaian Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Ke depan, pihaknya juga membuat rancangan serupa untuk sektor minyak dan gas bumi. Tujuannya, untuk memberikan pedoman bagi perusahaan minyak nasional, seperti Pertamina, dalam mengembangan energi ke depan, khususnya energi terbarukan.
Peluncuran The 2nd Human Capital Summit of Energy 2025. (YOGARTA AWAWA PRABANING ARKA.KOMPAS.COM).
Selain itu, Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru. Pihaknya juga memperimbangkan membuat rancangan itu untuk Pertamina atau badan usaha pemerintah lainnya.
“Dengan demikian, mereka dapat mengikuti target yang ditentukan pemerintah. Pemerintah juga terbuka untuk mendengar aspirasi dari badan usaha dalam penyusunan rancangan ini,” kata Dadan.
Terkait luasnya hilirisasi di industri energi, Dadan menilai bahwa beberapa lembaga kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga memiliki universitas yang telah mencetak human capital handal. Sebut saja, Telkom memiliki Telkom University, PLN memiliki Institut Teknologi PLN (ITPLN), serta Kementerian ESDM memiliki Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas).
Hal tersebut menandakan bahwa kementerian dan BUMN juga memiliki komitmen untuk menyediakan human capital berkualitas, khususnya di sektor energi yang memiliki cakupan luas.
“Saat ini, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak dan gas. Mungkin jika kita sudah siap, pemerintah akan melarang ekspor produk energi yang telah diolah sebagian (intermediate),” tuturnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda