Penulis: Muhammad Naufal Yunianto
Surabaya, JurnalPost.com — Digitalisasi pembayaran parkir di Kota Surabaya menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola perparkiran sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Melalui penggunaan QRIS dan uang elektronik, transaksi parkir diharapkan lebih mudah, transparan, serta dapat tercatat secara sistematis. Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari keberadaan juru parkir liar hingga pembayaran tunai yang masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Kebijakan digitalisasi parkir tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 184, pemerintah daerah dapat menerapkan sistem daring untuk mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Kota Surabaya mulai mendorong penggunaan pembayaran parkir nontunai secara lebih luas pada awal 2024. Salah satu langkahnya adalah penggunaan QRIS pada sejumlah titik Parkir Tepi Jalan Umum.
Kebijakan itu tidak muncul tanpa alasan. Salah satu persoalan yang sering dirasakan masyarakat adalah kesulitan membayar parkir ketika tidak membawa uang tunai, terutama di kalangan masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan pembayaran digital.
Selain memberikan kemudahan bagi pengguna, sistem nontunai juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi penerimaan parkir.
Selama pembayaran dilakukan secara tunai dan pencatatan masih manual, pengawasan terhadap jumlah penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah menjadi lebih sulit.
Juru Parkir Liar Masih Menjadi Persoalan
Persoalan perparkiran di Surabaya tidak hanya berkaitan dengan metode pembayaran. Keberadaan juru parkir liar juga masih menjadi salah satu keluhan masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya beberapa kali melakukan operasi gabungan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya untuk menertibkan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Pada April 2025, misalnya, sebanyak 18 juru parkir liar ditertibkan di 16 titik toko modern di Surabaya.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai laporan masyarakat melalui media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, serta kanal pengaduan lainnya.
Persoalan yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Salah satunya adalah adanya pungutan parkir di lokasi toko modern yang sebenarnya telah menyediakan fasilitas parkir gratis bagi pengunjung.
Pada akhir Mei 2025, operasi serupa kembali dilakukan di sejumlah lokasi. Pemerintah kembali menemukan oknum yang meminta pembayaran kepada pengunjung di tempat yang seharusnya tidak dipungut biaya parkir.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti sistem pembayaran dari tunai menjadi digital.
Pengawasan terhadap titik parkir, legalitas juru parkir, besaran tarif, hingga mekanisme penyetoran penerimaan tetap harus berjalan secara bersamaan.
Pemkot Surabaya Perkuat Pengawasan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga beberapa kali turun langsung melakukan pemantauan terhadap persoalan parkir.
Dalam inspeksi di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno pada Juni 2025, pemerintah tidak hanya menyoroti praktik pungutan parkir, tetapi juga mendorong pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai penyelenggaraan tempat parkir.
Toko modern yang telah memenuhi ketentuan serta menyediakan juru parkir resmi berseragam diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
Sejumlah persoalan yang kerap ditemukan antara lain penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan, pungutan di lokasi yang seharusnya gratis, serta pengelolaan parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Persoalan tata kelola parkir kembali menjadi perhatian pada Agustus 2026 setelah muncul laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian setoran parkir.
Dishub Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap alur penyetoran, mulai dari pencatatan juru parkir hingga proses penerimaan melalui sistem yang berlaku.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa modernisasi sistem tidak otomatis menghilangkan seluruh persoalan.
Teknologi memang dapat mempermudah pencatatan transaksi, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan dan penerapan aturan secara konsisten.
Digitalisasi Parkir Perlu Diterapkan Secara Merata
Sebagai warga Surabaya yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Airlangga, saya merasakan manfaat dari kebijakan pembayaran parkir secara digital.
Sebagai bagian dari generasi muda yang terbiasa menggunakan QRIS, saya sendiri lebih sering melakukan transaksi secara digital dibandingkan membawa uang tunai.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan QRIS pada layanan parkir memberikan kemudahan. Pengguna tidak perlu mencari uang pecahan atau merasa kesulitan ketika tidak membawa uang tunai.
Namun, penerapan sistem ini menurut saya masih belum sepenuhnya merata.
Di beberapa lokasi masih ditemukan pembayaran parkir secara tunai. Kondisi tersebut terkadang membuat pengguna yang tidak membawa uang tunai mengalami kesulitan ketika harus membayar parkir.
Karena itu, saya melihat kebijakan digitalisasi parkir sebagai langkah yang positif, tetapi penerapannya perlu terus disempurnakan.
Pemerintah perlu memastikan infrastruktur pembayaran tersedia secara memadai. Juru parkir juga perlu mendapatkan sosialisasi dan pendampingan agar memahami sistem yang digunakan.
Di sisi lain, masyarakat harus mengetahui tarif resmi, prosedur pembayaran, serta mekanisme pengaduan apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Digitalisasi tidak seharusnya hanya dipahami sebagai perubahan cara membayar dari uang tunai menjadi QRIS.
Lebih dari itu, digitalisasi perlu menghasilkan sistem perparkiran yang lebih transparan dan akuntabel. Pengguna membayar sesuai tarif, juru parkir memperoleh haknya secara jelas, sementara penerimaan yang menjadi hak pemerintah dapat tercatat melalui mekanisme resmi.
Jika diterapkan secara konsisten, pembayaran digital dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Harapannya, sistem seperti ini dapat diterapkan secara lebih merata, tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di berbagai wilayah di Indonesia.
Transformasi digital pada sektor perparkiran pada akhirnya bukan hanya soal teknologi, melainkan juga tentang membangun pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda