Oleh: Damar Dwi Nugroho
JurnalPost.com - Jika berbicara tentang keberagaman maka kita tidak dapat melepaskan diri dari istilah toleransi. Hampir di setiap permasalahan yang terkait dengan keberagaman, toleransi menjadi senjata pamungkas dalam menyelesaikan masalah tersebut, atau setidaknya meredakannya. Namun, toleransi terkadang bukan sebagai bentuk penerimaan keberagaman, melainkan upaya penyelamatan kelompok tertentu dalam suatu isu sosial yang terjadi. Pemaknaan toleransi di Indonesia juga sudah tereduksi atau direduksi, dari penerimaan perbedaan menjadi perizinan dengan syarat.
Tidak dapat kita pungkiri konsep mayoritas dan minoritas – sekalipun tidak tampak nyata – selalu melatarbelakangi tindakan toleransi. Toleransi yang seharusnya berlaku bagi semua pihak, seakan menjadi pelindung – hanya – bagi kaum mayoritas ketika bersinggungan dengan kelompok minoritas. Sebagai contoh sederhana, ketika kelompok mayoritas ingin mengadakan acara dan ingin menggunakan lahan kelompok minoritas, maka toleransi menjadi dasar meminta dan memberi bantuan tersebut. Namun, jika kita balik, ketika kelompok minoritas yang akan melakukan acara, kebanyakan kaum mayoritas menolak memberi bantuan. Tidak berhenti sampai di situ, bisa saja kelompok mayoritas justru menunjukkan arogansinya kepada kelompok minoritas. Lalu, di manakah keadilan dalam toleransi itu sendiri?
Toleransi idealnya merupakan suatu pengakuan atas hak yang setara, dan penerimaan atas keberagaman dalam kedamaian. Toleransi bukanlah alat pemberian izin dari kelompok mayoritas kepada minoritas. Namun, ketika toleransi hanya berjalan sejauh mayoritas mengizinkan, maka toleransi bukan lagi bentuk menghargai keberagaman. Toleransi yang seperti itu, adalah toleransi yang hanya menjadi “kresek” guna membungkus dominasi kelompok mayoritas. Sadar atau tidak – atau pura-pura tidak sadar – toleransi terkadang dipergunakan hanya memberi bumbu pemanis dari dominasi kelompok mayoritas. Toleransi yang seharusnya menjadi alat kerukunan berubah menjadi alat pemaksaan atas kepasrahan kaum minoritas oleh dominasi mayoritas.
Realitas di Indonesia terkadang memperlihatkan toleransi sebagai izin bersyarat. “Kami toleran kok, asal kalian jangan bangun rumah ibadah di sini ya” atau “Kami menerima kalian sepenuhnya, tapi kalian wajib mengikuti aturan main kami ya”, skema-skema seperti itu sering terjadi dalam ranah toleransi. Dalam kondisi seperti itu, toleransi kembali hanya memihak pada mayoritas, tidak pada minoritas. Toleransi bersyarat seperti itu, secara halus memakan hak kelompok minoritas untuk setara dan merdeka. Toleransi hanya memberi ruang merdeka bagi kelompok minoritas ketika kemerdekaan tersebut tidak mengganggu – atau bahkan menguntungkan – kelompok mayoritas. Toleransi seakan hanya sebagai izin yang dapat diperjual-belikan oleh topeng relasi kuasa mayoritas.
Bahasa toleransi terkadang dipakai kelompok mayoritas untuk mempertahankan dominasinya. Toleransi yang digunakan terlihat membawa kerukunan, menjaga ketertiban, dan rasa saling menghormati. Namun, dalam makna tersembunyinya, toleransi justru digunakan untuk mempertahankan kontrol sosial, membatasi ekspresi kemerdekaan kelompok lain, dan menjaga dominasi demi keuntungan sepihak. Terkadang toleransi yang terlihat menciptakan kerukunan justru memberi kabar penudukan. Rukun karena penerimaan perbedaan seharusnya menjadi buah toleransi, bukan penundukan kelompok berdasar kuasa dan ego mayoritas.
Rumah ibadah menjadi contoh paling nyata dimana dominasi masih sering terbungkus oleh kata toleransi. Penolakan gereja, rumah doa yang disegel, ibadah dibubarkan, izin pembangunan dipersulit, menjadi contoh toleransi semu di tengah masyarakat. Konstitusi dan hukum memberi hak kebebasan untuk beribadah dan beragama. Tetapi kenapa oknumyang menyatakan paham agama malah menahan hak itu? Apakah itu toleransi atau sekedar dominasi kepentingan suatu kelompok? Hak bebas dan merdeka – dalam hal ini agama – berubah menjadi izin sosial. Beragama berdasar pada izin kelompok mayoritas, bukan lagi kebebasan yang dijamin.
Toleransi yang telah tercemar bumbu dominasi perlu dipulihkan kembali pada pemaknaan awalnya. Toleransi yang sehat bukan hanya sekadar tentang “diam”, melainkan menciptakan keadilan di tengah keberagaman. Toleransi tidak berhenti pada “asal kan tidak ribut amanlah”, tetapi “semua orang memiliki hak yang sama”. Ketika minoritas selalu terusik dan dipaksa menyetor izin kepada kelompok mayoritas dalam menjalankan aktivitasnya, itu bukan toleransi melainkan subordinasi.
Agama dalam keberagamannya sudah selayaknya menjadi pengarah moral untuk menghargai dan menghormati keberagaman tersebut. Agama yang menjadi tiang moral bagi umat diajak untuk memberi asupan moral dan kesalehan bagi umat dalam kehidupan yang beragam. Kesehatan dan keindahan intelektual yang terbentuk melalui pendidikan perlu dibersamai dengan pembentukan moral. Dalam hal ini, agama mengambil salah satu peran aktif. Namun, dalam realitanya agama – atau setidaknya pemahaman agama yang kurang dibarengi dengan akal – menjadikan agama sebagai alat legitimasi dominasi. Terkadang orang merasa – sedang – membela agama atau Tuhannya, sehingga dominasi seakan dibenarkan. Padahal yang terjadi adalah upaya menjaga privilese (hak istimewa) sosial suatu kaum, mempertahankan kekuasaan budaya setempat, dan menolak hilangnya keberlangsungan dominasi. Agama bukan lagi diperuntukkan sebagai kasih, melainkan kontrol terhadap yang lemah. Ini bukan tentang suatu agama, melainkan kelompok yang memandang diri besar tetapi mengecilkan yang lain – kebetulan jika itu mengarah pada suatu agama.
Toleransi yang sejati adalah toleransi yang sehat. Toleransi yang tidak lahir ketika mayoritas memberi izin, tetapi ketika semua pihak mendapat keadilan dan hak yang setara. Toleransi memandang semua setara, tidak ada tuan atas hamba diantara perbedaan. Selama hak beragama masih bergantung pada izin sosial suatu kelompok, maka toleransi hanyalah topeng damai untuk menutupi kuasa mayoritas.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda