JurnalPost.com - Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai ijazah pejabat publik terus menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Berbagai gugatan, tudingan, klarifikasi perguruan tinggi, hingga proses sengketa informasi memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut dokumen pendidikan seseorang, tetapi juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Sayangnya, perdebatan publik sering kali terjebak pada persoalan siapa yang dituduh memalsukan dokumen atau siapa yang harus membuktikan keasliannya. Padahal, terdapat pertanyaan hukum yang tidak kalah penting: sejauh mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dokumen yang digunakan seseorang sebagai persyaratan menduduki jabatan publik?
Dalam sistem demokrasi, masyarakat bukan hanya memiliki hak untuk memilih pemimpin, tetapi juga berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan tersebut termasuk memastikan bahwa pejabat publik telah memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut saya, ketika seseorang telah menduduki jabatan publik dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan kepentingan masyarakat, seharusnya tersedia mekanisme yang memungkinkan publik memeriksa dokumen persyaratan jabatannya secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalannya, tuntutan keterbukaan ijazah sering berhadapan dengan alasan kerahasiaan dan pelindungan data pribadi. Di sinilah muncul perdebatan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak individu untuk menjaga privasinya.
Hak atas Informasi dan Batas Kerahasiaan
Secara konstitusional, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa informasi yang dikecualikan harus bersifat ketat dan terbatas.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan merupakan prinsip dasar, sedangkan kerahasiaan harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Namun, bukan berarti seluruh informasi pribadi pejabat dapat dibuka tanpa pembatasan.
Pasal 17 huruf h angka 5 UU KIP memberikan perlindungan terhadap catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan formal maupun nonformal. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan terhadap data pribadi seseorang.
Menariknya, Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP juga mengatur bahwa informasi yang berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik dapat berada di luar kategori pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h.
Artinya, terdapat ruang hukum untuk mempertimbangkan keterbukaan informasi yang berhubungan dengan jabatan publik, meskipun penerapannya tetap harus memperhatikan konteks dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 19 UU KIP bahkan mewajibkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, saya berpandangan bahwa kerahasiaan tidak seharusnya digunakan sebagai alasan otomatis untuk menutup seluruh informasi mengenai kualifikasi pendidikan pejabat.
Apabila sebuah ijazah digunakan sebagai dokumen persyaratan jabatan, masyarakat semestinya memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan akses melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Polemik Ijazah Joko Widodo dan Persoalan Akses Publik
Contoh yang memperlihatkan kompleksitas persoalan ini adalah polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang memulai pendidikan pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985.
Sehari kemudian, tepatnya 16 April 2025, Joko Widodo memperlihatkan ijazah pendidikan miliknya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, kepada sejumlah wartawan di kediamannya di Solo.
Namun, para wartawan tidak diperkenankan mengambil foto maupun mendokumentasikan ijazah tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan tentang batas antara memperlihatkan dokumen secara langsung dan memberikan akses informasi yang dapat diperiksa masyarakat secara lebih luas.
Menurut saya, memperlihatkan dokumen kepada sejumlah orang memang merupakan salah satu bentuk pemberian informasi. Namun, dalam konteks dokumen persyaratan jabatan publik, mekanisme tersebut belum tentu memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Meski demikian, pembatasan dokumentasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu. Persoalan keaslian dokumen harus dibedakan dari persoalan keterbukaan informasi karena keduanya memiliki mekanisme pembuktian dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Putusan Komisi Informasi dan Perkembangan Keterbukaan Ijazah
Perkembangan penting terjadi pada 13 Januari 2026 ketika Komisi Informasi Pusat memutus sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Melalui perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang terbuka.
Majelis Komisioner juga memerintahkan KPU memberikan salinan dokumen tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Februari 2026. KPU menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi tanpa sensor kepada Bonatua Silalahi sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa hak atas keterbukaan informasi tidak berhenti pada perdebatan normatif, melainkan dapat diwujudkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam hukum Indonesia.
Meski begitu, perlu dipahami bahwa putusan tersebut berkaitan dengan salinan ijazah dalam berkas pencalonan presiden yang dikuasai KPU. Putusan itu tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewajiban setiap pejabat untuk menyerahkan ijazah asli kepada siapa pun tanpa prosedur.
Menurut saya, justru di sinilah letak persoalan yang perlu diperbaiki. Negara harus memiliki mekanisme permohonan informasi yang jelas, mudah diakses, dan memberikan kepastian mengenai dokumen apa saja yang dapat dibuka serta informasi pribadi apa yang tetap harus dilindungi.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa hak memperoleh informasi bukan berarti kebebasan menyebarluaskan seluruh data pribadi tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum.
Transparansi Tidak Harus Menghapus Privasi
Pada dasarnya, keterbukaan informasi dan pelindungan data pribadi bukanlah dua prinsip yang harus selalu dipertentangkan.
Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila pemerintah dan lembaga penyelenggara negara menerapkan aturan secara konsisten.
Sebagai contoh, informasi mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan seorang pejabat dapat menjadi bagian dari kepentingan publik. Namun, data pribadi lain yang tidak relevan dengan persyaratan jabatan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan pelindungan data.
Karena itu, saya memandang bahwa kebijakan keterbukaan dokumen persyaratan jabatan perlu dibangun berdasarkan prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Lembaga yang melakukan verifikasi persyaratan pejabat harus mampu menjelaskan proses pemeriksaannya. Apabila masyarakat mengajukan permohonan dokumen, lembaga tersebut juga harus memberikan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar penolakan tanpa penjelasan yang memadai.
Di sisi lain, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menggunakan informasi secara benar dan tidak menjadikan keterbukaan dokumen sebagai sarana menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Pada akhirnya, jabatan publik bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan, melainkan juga tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan pemenuhan persyaratan jabatan kepada masyarakat.
Jika ijazah digunakan untuk membuktikan kelayakan administratif seseorang dalam menduduki jabatan publik, mengapa masyarakat tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk mengakses dan memeriksa dokumen tersebut melalui mekanisme hukum yang jelas?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui sistem keterbukaan informasi yang transparan, bukan semata-mata melalui perdebatan mengenai kerahasiaan.
Transparansi tidak berarti menghapus seluruh hak privasi pejabat. Sebaliknya, transparansi menuntut agar setiap pembatasan akses informasi memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengawasi, pejabat publik memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pemenuhan persyaratan jabatannya, dan negara harus menjamin tersedianya mekanisme keterbukaan informasi yang adil.
Sebab, kepercayaan publik tidak seharusnya hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui keterbukaan, pembuktian, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda