Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Larangan ASN Mendukung via Media Sosial: Netralitas dalam Menghadapi Pemilu

Larangan ASN Mendukung via Media Sosial: Netralitas dalam Menghadapi Pemilu

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
26 September 2023, 08.56 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Netralitas ASN

Oleh: Roma Kyo Kae Saniro, M.Hum. Universitas Andalas

JurnalPost.com - Tahun ini dapat dikatakan sebagai tahun politik karena menyongsong tahun 2024, semua partai siap untuk menyiapkan amunisi politik pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Partai politik mempersiapkan perwakilannya untuk dapat masuk ke istana negara. Tentunya, mulai sekarang sudah terlihat berbagai pihak yang mendukung pihak yang satu atau pihak lainnya. Keberpihakan ini pun menjadi bukti nyata bahwa adanya koalisi yang ingin dibangun. Oleh karenanya, banyak tim pendukung yang sudah mulai gencar mencari simpati masyarakat dan berbagai kegiatan politik lainnya yang mendukung kinerja tim sukses.

IKLAN

Semua orang dapat bekerja sama sebagai tim sukses. Namun, ternyata, ada beberapa pihak yang tidak diizinkan untuk mendukung atau sebagai tim sukses dari suatu partai politik atau calon presiden atau wakil presiden tersebut. Salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur negeri sipil (ASN). ASN harus memiliki sifat netral dalam masa atau tahun politik saat ini. Netralitas ASN memiliki peran sentral dalam mendukung dasar-dasar demokrasi yang kuat. Ini memastikan bahwa proses politik, terutama dalam pemilihan umum, berlangsung dengan integritas dan adil, menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah.

Politician’s Social Media Spotlight
Baca Juga

Politisi sebagai Konten Kreator: Strategi Pencitraan Politik di Media Sosial dan Dampaknya bagi Pemilih

Sebenarnya, netralitas ASN telah tertuang dalam aturan semestinya diketahui oleh semua ASN melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 adalah sebuah dokumen yang mengatur pedoman dan pembinaan terkait dengan menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Netralitas ASN penting untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi kinerja mereka sebagai pelayan negara. Tujuan utama adalah agar ASN tetap netral, profesional, dan mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Salah satu hal yang paling riskan pada saat ini adalah penggunaan media sosial dan ini diatur dalam SKB. ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas di media sosial yang dapat menunjukkan dukungan atau ketidaknetralan terhadap peserta Pemilu. Ini mencakup tindakan seperti mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, atau mengikuti akun atau grup yang terkait dengan peserta Pemilu. ASN dilarang melakukan aktivitas politik aktif. Mereka tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon, memberikan dukungan aktif kepada calon tertentu, atau terlibat dalam pembuatan unggahan, komentar, atau berpartisipasi dalam grup yang mendukung calon tertentu. Lalu, ASN pun dilarang menunjukkan dukungan terhadap partai politik atau calon tertentu melalui media sosial atau tindakan lainnya. Ini mencakup larangan mengunggah foto bersama calon atau tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan kepada partai politik atau calon tertentu.

Selain itu, adanya peraturan yang mengatur hukuman yang diperoleh oleh ASN yang berlaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang sanksi yang diberlakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik atau norma-norma perilaku yang berlaku dalam lingkungan PNS, khususnya pasal 15 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 15 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengindikasikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Kode Etik atau norma-norma perilaku yang berlaku akan dikenakan sanksi yang bersifat moral. Dengan kata lain, jika seorang PNS melakukan pelanggaran etika atau norma perilaku yang diharapkan dari mereka, sanksi yang diterapkan tidak bersifat fisik atau materiil.

Investigative Desk  Financial Fraud Review
Baca Juga

Menelusuri Aliran Dana Dugaan Penipuan, Mungkinkah Terkait Pendanaan Kampanye Pemilu 2024?

IKLAN

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) menjelaskan bahwa sanksi moral seperti yang disebutkan dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dan diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang. Ini berarti bahwa sanksi tersebut harus dijelaskan secara resmi dalam bentuk tulisan, dan biasanya sanksi ini akan ditetapkan oleh atasan atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam organisasi PNS.

Pasal 15 ayat (3) menambahkan bahwa sanksi moral yang diberlakukan sesuai dengan ayat (1) dapat berupa pernyataan yang bersifat tertutup atau terbuka. Artinya, sanksi ini dapat berupa pernyataan yang hanya diberikan kepada individu yang bersangkutan dan tidak diumumkan secara luas (tertutup), atau dapat diumumkan secara publik kepada masyarakat atau rekan kerja (terbuka).

Dalam konteks keseluruhan, Pasal 15 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang sanksi moral yang diberlakukan terhadap PNS yang melanggar etika atau norma perilaku mereka. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan etika dalam lingkungan kerja PNS serta memastikan bahwa PNS menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam administrasi publik.

Pelarangan ASN terlibat dalam politik aktif berarti dapat dimaknai bahwa kita mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik pribadi yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Netralitas ASN dapat dikatakan sebagai salah satu pilar kunci dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN, di mana harapan masyarakat adalah mereka memberikan pelayanan yang tidak memihak dan obyektif tanpa mempertimbangkan faktor politik. Selain itu, netralitas juga memastikan bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil oleh ASN selalu berlandaskan pada kepentingan masyarakat umum, daripada terkait dengan preferensi politik tertentu.

Gema Wong Cilik
Baca Juga

Gema Wong Cilik Nusantara Serukan Persatuan di Tengah Polemik Pemilu 2024

Lebih jauh, prinsip netralitas membantu menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan yang bisa mengancam integritas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan ASN yang tetap netral, ini juga melindungi demokrasi dengan memastikan bahwa pemerintah dan birokrasi tidak mencampuri proses politik, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung secara bebas dan adil. Netralitas ASN juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan dalam sistem demokrasi. Dengan ASN yang tetap netral, independensi lembaga-lembaga tersebut tetap terjaga, sehingga tidak ada dominasi yang berlebihan dari satu cabang pemerintah atas yang lain.

Secara keseluruhan, netralitas ASN adalah prinsip krusial dalam menjaga integritas, kesehatan demokrasi, dan pelayanan publik yang efektif. Ini adalah aspek penting dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan transparan, yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan mencegah pelecehan kekuasaan atau sumber daya negara untuk keuntungan politik pribadi.

Oleh: Roma Kyo Kae Saniro, M.Hum. Universitas Andalas

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/larangan-asn-mendukung-via-media-sosial-netralitas-dalam-menghadapi-pemilu/59288/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.23 WITA

  • #ASN Netral
  • #Larangan ASN
  • #Pelarangan ASN
  • #Pemilu 2024

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Erick Komala Terima Penghargaan atas Dedikasi Memperkuat Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Jawa Timur

Kongres X GPM Tetapkan Alit Kelakan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

Kongres X GPM di TMII, Hasto Kristiyanto Tekankan Ideologi dan Kaderisasi

Pengawasan Pemilu Berbasis Gender: Mengapa Harus Ada Perempuan dalam Struktur Pengawas Pemilu?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Pilihan Editor

  1. 1 Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya
  2. 2

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  3. 3

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  4. 4

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  5. 5

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.