Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  2. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  3. Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  4. Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  5. Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Muktamar NU Memanas, Aturan Masa Iddah Politik 1 Tahun Picu Protes Pendukung Gus Yusuf

Muktamar NU Memanas, Aturan Masa Iddah Politik 1 Tahun Picu Protes Pendukung Gus Yusuf

Foto profil Fatimah
Penulis: Fatimah
30 Agustus 2026, 17.28 WITA Editor: Nurul
6 menit baca
Muktamar NU Gus Yusuf
Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, saat sejumlah tokoh NU memberikan keterangan kepada awak media di tengah dinamika persidangan.

Jombang, JurnalPost.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki fase krusial pada Minggu (30/8/2026). Suasana forum menghangat setelah Sidang Pleno IV mempertahankan ketentuan masa jeda atau iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keputusan tersebut memicu protes dari massa yang mengatasnamakan pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Sejumlah orang berusaha mendekati hingga masuk ke arena sidang pleno di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, kompleks Pesantren Bahrul Ulum.

IKLAN

Situasi sempat diwarnai adu dorong dengan petugas pengamanan dan Banser yang berjaga di sekitar arena. Ketegangan muncul karena ketentuan iddah politik dinilai berpotensi memengaruhi peluang Gus Yusuf dalam bursa calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Muktamar NU ke-35
Baca Juga

Muktamar NU di Persimpangan: Antara Tradisi Pesantren dan Tuntutan Zaman

Aturan Iddah Politik Jadi Titik Perdebatan

Dalam tata tertib pencalonan Ketua Umum PBNU yang dibahas pada Sidang Pleno IV, calon tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun satu tahun terakhir.

Ketentuan tersebut kemudian dikenal sebagai masa iddah politik.

Selain itu, calon Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan sedang menduduki jabatan politik tertentu. Tata tertib turut mengatur rekam jejak organisasi calon, larangan pernah terkena tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpin, hingga kewajiban memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Mewakili para masyayikh, KH Muhibul Aman Aly menyebut keputusan mempertahankan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi aturan organisasi.

ISNU Wardi Taufik
Baca Juga

Sekum PP ISNU Wardi Taufik: Tayangan Trans7 Telah Lukai Marwah Pesantren

“Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya jam’iyah,” ujarnya.

Ketua PBNU Savic Ali menjelaskan, pembahasan sebelumnya sempat memunculkan beberapa opsi. Di antaranya mempertahankan masa satu tahun, memperpendek menjadi enam bulan, hingga menghapus ketentuan tersebut.

Namun, para kiai sepuh akhirnya memilih mempertahankan aturan yang telah berlaku dengan pertimbangan menjaga konsistensi organisasi dan semangat kembali pada khittah NU.

Posisi Gus Yusuf Jadi Sorotan

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yusuf memiliki rekam jejak panjang di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah memimpin DPW PKB Jawa Tengah sekaligus berada dalam struktur DPP PKB.

Puisi Sukmawati, Ketua Muslimat NU Sulsel Himbau Umat Islam Makassar
Baca Juga

Puisi Sukmawati, Ketua Muslimat NU Sulsel Himbau Umat Islam Makassar

Masa kepemimpinan Gus Yusuf di DPW PKB Jawa Tengah berakhir pada 29 Januari 2026. Pada awal Februari 2026, ia juga menyatakan tidak lagi aktif dalam struktur DPW maupun DPP PKB dan memilih kembali fokus mengelola pesantren.

Dengan rentang waktu tersebut, masa satu tahun sejak meninggalkan struktur politik belum terpenuhi ketika Muktamar ke-35 NU digelar pada akhir Agustus 2026.

Gus Yusuf sendiri sebelumnya telah mempersoalkan dasar ketentuan tersebut. Menurutnya, aturan mengenai jeda politik tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, melainkan berada dalam Peraturan Perkumpulan atau Perkum.

“Iddah politik, jeda politik itu sebenarnya di AD/ART NU tidak ada. Itu hanya di dalam Perkum,” kata Gus Yusuf.

Ia berpandangan kader NU yang berasal dari berbagai latar belakang, baik politik, pemerintahan, pesantren maupun akademisi, seharusnya tetap memiliki kesempatan untuk berkhidmah di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Pencalonan Gus Yusuf sebelumnya juga memperoleh dukungan dari sejumlah struktur NU. Pada Juli 2026, sebanyak 23 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, itu untuk maju dalam bursa Ketua Umum PBNU.

Massa Pendukung Gus Yusuf Coba Masuk Arena Sidang

Ketegangan meningkat seusai keputusan mengenai masa iddah dipertahankan. Sejumlah orang yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf bergerak menuju lokasi Sidang Pleno IV dan berusaha melewati barikade keamanan.

IKLAN

Massa sempat terlibat adu dorong dengan petugas pengamanan. Situasi tersebut membuat jalannya sidang menjadi perhatian karena terjadi di tengah agenda penting penentuan mekanisme dan kepemimpinan PBNU.

Salah seorang peserta aksi, Muhammad Akbar Jadi, menilai sejumlah ketentuan yang diputuskan dalam forum tidak adil terhadap kandidat tertentu. Ia meminta para kiai sepuh mempertimbangkan kembali aturan yang dipersoalkan massa.

Sementara itu, panitia lokal Muktamar menyebut sebagian orang yang terlibat dalam kericuhan diduga bukan muktamirin resmi.

Karena itu, perlu dibedakan antara peserta resmi Muktamar yang memiliki hak dalam persidangan dengan massa simpatisan yang berada di sekitar arena.

Gus Yahya Minta Massa Tetap Tenang

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kemudian turun merespons situasi tersebut. Ia meminta pendukung Gus Yusuf menjaga ketenangan dan tidak memaksakan diri masuk ke arena sidang.

“Saya mohon agar lebih tenang. Saya pribadi berjanji akan ikut berusaha mencari jalan keluar yang bijaksana,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya juga mengakui Gus Yusuf sebagai salah satu kader potensial yang dimiliki NU.

Ia berharap siapa pun yang nantinya terpilih memimpin PBNU tetap memberikan ruang bagi potensi Gus Yusuf untuk berkontribusi dalam organisasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya meredakan ketegangan di tengah meningkatnya dinamika politik organisasi menjelang penentuan kepemimpinan baru PBNU.

Pemilihan Ketua Umum PBNU Kini Melalui AHWA

Polemik iddah politik terjadi bersamaan dengan perubahan besar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sidang Pleno sebelumnya menyepakati bahwa Ketua Umum PBNU akan ditentukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari 552 suara dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 401 suara mendukung perubahan ke mekanisme AHWA. Sementara 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dalam mekanisme tersebut, peserta Muktamar terlebih dahulu menjaring maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.

Lima nama dengan dukungan tertinggi kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

Perubahan tersebut menjadikan Muktamar ke-35 NU berbeda dibandingkan proses pemilihan sebelumnya karena peran para kiai yang tergabung dalam AHWA menjadi semakin menentukan dalam memilih pucuk kepemimpinan PBNU.

Muktamar NU Masuki Fase Penentuan

Dengan perubahan mekanisme pemilihan dan polemik persyaratan calon, Muktamar ke-35 NU kini memasuki salah satu fase paling menentukan.

Forum tersebut bukan hanya menentukan siapa yang akan memimpin PBNU untuk periode berikutnya, tetapi juga menguji kemampuan organisasi menjaga musyawarah dan soliditas internal di tengah ketatnya kontestasi.

Dinamika mengenai aturan iddah politik, pencalonan Gus Yusuf, hingga protes di sekitar arena Muktamar diperkirakan masih menjadi perhatian sampai proses pemilihan kepemimpinan PBNU selesai.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Sejumlah agenda utama dibahas, mulai dari program organisasi, aturan kelembagaan, hingga penentuan kepemimpinan PBNU untuk periode berikutnya.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/muktamar-nu-memanas-aturan-masa-iddah-politik-1-tahun-picu-protes-pendukung-gus-yusuf/97500/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.12 WITA

  • #AHWA
  • #Gus Yahya
  • #Gus Yusuf
  • #Muktamar NU
  • #Muktamar ke-35 NU
  • #Nahdlatul Ulama
  • #PBNU

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Pilihan Editor

  1. 1 Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia
  2. 2

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  3. 3

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  4. 4

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  5. 5

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.