Oleh: Ferdi Oval Simanjuntak
JurnalPost.com - Berbagai negara mulai menggeser arah kebijakan fiskal menuju model yang lebih berkelanjutan. Di tengah meningkatnya tekanan global terhadap krisis iklim, komitmen terhadap net zero emission tidak lagi sekadar retorika, melainkan telah menjadi strategi jangka panjang. Menurut laman Climate Action Tracker, sekitar 145 negara telah mengumumkan atau sedang mempertimbangkan net zero emission per Oktober 2025. Indonesia pun tidak luput dari arus perubahan ini. Dalam konteks ini, pajak karbon muncul sebagai salah satu instrumen utama dalam kerangka green fiscal policy.
Hingga tahun 2025, struktur penerimaan Indonesia masih bergantung terhadap sektor konsumsi dan sumber daya alam. Tax ratio Indonesia pada 2025 hanya berkisar 9,31% dari PDB. Angka ini turun signifikan dibandingkan dengan tax ratio tahun 2024 sebesar 10,08%. Dibandingkan dengan rata-rata negara berkembang, angka tersebut bahkan masih relatif rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal Indonesia masih terbatas, terutama dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan dan transisi energi yang semakin besar. Dalam situasi ini, pajak karbon sebenarnya menawarkan peluang strategis yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menjadi tantangan utama. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp381,3 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi, dengan porsi yang masih didominasi oleh BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik. Meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, struktur subsidi tersebut tetap menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap energi tidak ramah lingkungan.
Melihat kondisi tersebut, green fiscal policy menjadi semakin relevan. Kebijakan fiskal hijau merupakan pendekatan yang memanfaatkan instrumen pendapatan dan belanja negara untuk mendorong aktivitas ekonomi ramah lingkungan, mengurangi emisi, dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi sebagai alat penghimpun pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen transformasi ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
Kendati demikian, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa komitmen tersebut masih belum sepenuhnya diikuti oleh keberanian implementasi. Pajak karbon, misalnya, telah memiliki kerangka hukum yang kuat sejak disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021. Akan tetapi, hingga saat ini, kebijakan ini belum diterapkan secara luas dan masih berada pada tahap persiapan serta uji coba terbatas. Penundaan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan realisasi di lapangan.
Kondisi ini menunjukkan kontradiksi antara kebijakan pemerintah yang berupaya memperkenalkan instrumen fiskal hijau sebagai alat penurunan emisi, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan subsidi energi fosil dalam jumlah besar. Kebijakan yang berseberangan ini berpotensi menekan keberhasilan green fiscal policy itu sendiri. Pajak karbon yang seharusnya memberikan disinsentif terhadap emisi justru dinetralkan oleh subsidi yang mendorong konsumsi energi fosil.
Padahal, potensi penerimaan negara dari kebijakan fiskal hijau sangat besar jika kebijakan tersebut dapat berjalan dengan optimal. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram CO2e atau setara dengan Rp30.000 per ton karbon, disertai dengan mekanisme penyesuaian mengikuti harga pasar karbon. Meskipun tarif ini masih tergolong rendah dibandingkan standar internasional, penerapan pajak karbon secara terbatas tetap berpotensi menghasilkan penerimaan yang signifikan, khususnya dari sektor energi dan pembangkit listrik. Potensi ini akan semakin meningkat apabila cakupan diperluas ke sektor industri manufaktur, transportasi, dan sektor penghasil emisi lainnya, serta diikuti dengan penyesuaian tarif secara bertahap.
Jika dibandingkan dengan negara lainnya, tarif pajak karbon Indonesia masih tergolong sangat rendah. Singapura, misalnya, telah menetapkan tarif pajak karbon sebesar S$25 per ton CO2e pada tahun 2024-2025 dan akan meningkat menjadi S$45 per ton pada tahun 2026. Sementara itu, Swedia yang telah menerapkan pajak karbon sejak 1991 dengan tarif mencapai sekitar €138 per ton pada tahun 2026, menjadikannya sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. Perbedaan ini mencerminkan kesenjangan dalam tingkat keberanian dan keseriusan negara Indonesia dalam menghadapi transisi energi.
Meski demikian, pemerintah tentu tidak sepenuhnya tanpa alasan dalam menunda implementasi kebijakan ini. Kekhawatiran terhadap dampak inflasi, peningkatan biaya produksi, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama. Selain itu, kesiapan infrastruktur pengukuran emisi dan sistem administrasi perpajakan juga menjadi tantangan teknis yang tidak dapat diabaikan.
Namun, menunda bukanlah solusi jangka panjang. Ketergantungan terhadap sumber penerimaan berbasis komoditas justru semakin berisiko di tengah volatilitas harga global. Belum lagi tren investasi global yang semakin mengarah pada sektor hijau menuntut Indonesia untuk segera beradaptasi agar tidak tertinggal dalam kompetensi ekonomi global. Negara yang terlambat beradaptasi berisiko kehilangan peluang ekonomi sekaligus menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar di masa depan.
Indonesia perlu mengadopsi pendekatan yang lebih progresif. Implementasi pajak karbon dapat dimulai dari sektor dengan emisi tinggi, seperti pembangkit listrik berbasis batu bara, kemudian diperluas secara bertahap ke sektor lain. Selain itu, reformasi subsidi energi perlu diarahkan untuk mendukung energi terbarukan, sehingga kebijakan fiskal menjadi lebih konsisten. Tidak hanya itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan dari pajak karbon juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan green fiscal policy. Penerimaan yang dihasilkan harus digunakan kembali dalam berbagai program untuk mendukung transisi energi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan terjaga dan mereka dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut. Kepatuhan pajak akan meningkat dengan sendirinya jika desain kebijakan dan pengelolaan penerimaan dapat menjamin kepentingan publik.
Pada akhirnya, pajak karbon bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi merupakan bagian dari transformasi ekonomi yang lebih luas. Seperti yang dinyatakan oleh Axel van Trotsenburg, World Bank Senior Managing Director (2024), “carbon pricing can be one of the most powerful tools to help countries reduce emissions. That’s why it is good to see these instruments expand to new sectors, become more adaptable and complement other measures.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pajak karbon memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.
Indonesia telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat untuk mengimplementasikan pajak karbon. Tantangan yang tersisa adalah bagaimana komitmen tersebut tidak hanya berupa kata-kata, tetapi menjadi tindakan yang nyata. Tanpa keberanian, kebijakan ini akan tetap menjadi wacana. Dengan langkah yang terukur dan konsisten, pajak karbon dapat menjadi pilar utama dalam membangun sistem penerimaan negara yang berkelanjutan di era ekonomi hijau. Implementasi pajak karbon harus mulai dilakukan dari sekarang, tentunya secara hati-hati dan bertahap.
Dalam jangka panjang, keberhasilan Indonesia dalam mengimplementasikan pajak karbon tidak hanya menentukan arah kebijakan fiskalnya, tetapi menegaskan posisinya dalam peta ekonomi global. Indonesia akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan jika mampu mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan agenda keberlanjutan. Oleh karena itu, momentum ini seharusnya dimanfaatkan sebagai titik awal untuk melakukan transformasi fiskal yang lebih berani dan visioner.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda