JurnalPost.com - Ketika perhatian publik tersita oleh polemik politik dan dinamika pemerintahan, masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra justru menghadapi persoalan yang menyangkut kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan, yakni udara bersih. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, serta melumpuhkan sebagian kegiatan ekonomi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada Oktober 2026, sebanyak 27.250 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat di 12 kabupaten dan kota di tengah memburuknya kualitas udara. Sementara itu, kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kegiatan pembelajaran tatap muka harus dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Kebakaran hutan dan lahan yang meluas sepanjang 2026 bahkan disebut sebagai salah satu yang terparah dalam 11 tahun terakhir. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla bukan lagi sekadar bencana lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat, ketimpangan sosial, dan tanggung jawab politik.
Pada 7 Oktober 2026, persoalan ini memasuki babak penting ketika gugatan warga Kalimantan Barat terkait penanganan karhutla mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa yang sedang diuji bukan hanya kemampuan pemerintah memadamkan api, melainkan juga legitimasi negara di hadapan rakyatnya.
Dari Keluhan Menjadi Gugatan
Masyarakat Kalimantan Barat melalui Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan yang didaftarkan pada September 2026 tersebut tercatat dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.
Gugatan diajukan atas kuasa sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga terdampak, di antaranya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, serta Perkumpulan Laman Punyung Indonesia.
Melalui gugatan ini, masyarakat menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas dugaan kelalaian dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan beserta dampak kabut asap yang berkepanjangan.
Menariknya, Aliansi Nafas Kalbar membingkai persoalan kabut asap bukan semata-mata sebagai musibah alam, melainkan sebagai persoalan yang memiliki dimensi tanggung jawab kebijakan.
Pandangan tersebut menjadi dasar bagi tuntutan yang lebih luas, termasuk penetapan status bencana nasional, penggunaan anggaran darurat, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemulihan lingkungan.
Dalam perspektif politik, langkah warga membawa persoalan lingkungan ke pengadilan menunjukkan bahwa masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek politik yang memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban negara.
Kursi Kosong di Ruang Sidang
Sidang perdana pada 7 Oktober 2026 menyisakan persoalan tersendiri. Sejumlah tergugat dari pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, tidak hadir dalam persidangan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh biro hukumnya.
Ketidakhadiran para tergugat dari pemerintah pusat mendapat sorotan dari tim kuasa hukum penggugat. Perkara ini bukan hanya menyangkut sengketa administratif, melainkan juga keselamatan dan kesehatan masyarakat yang selama berbulan-bulan menghadapi dampak kabut asap.
Dalam pemikiran Max Weber, negara memiliki klaim atas monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah. Namun, keberadaan kewenangan formal tidak dengan sendirinya menjamin kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Sementara itu, pemikiran Robert A. Dahl mengenai kekuasaan menunjukkan pentingnya kemampuan aktor politik untuk memengaruhi tindakan pihak lain. Dalam konteks pemerintahan, kekuasaan seharusnya juga tercermin melalui kemampuan mengambil keputusan dan menjalankan kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat.
Negara memang memiliki kewenangan, perangkat hukum, anggaran, dan institusi untuk menangani krisis lingkungan. Akan tetapi, legitimasi politik tidak cukup dibangun melalui kepemilikan kewenangan tersebut.
Legitimasi juga membutuhkan keyakinan masyarakat bahwa pemerintah bersedia mendengar keluhan, menjalankan tanggung jawab, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya.
Ketika masyarakat harus mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan hak atas udara bersih, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga?
Udara Bersih sebagai Sumber Daya Kekuasaan
Dalam situasi kabut asap, udara bersih berubah menjadi sumber daya yang semakin sulit diperoleh. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampaknya.
Namun, risiko yang dialami masyarakat tidak selalu terbagi secara merata.
Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik mungkin dapat membeli alat penyaring udara, menggunakan fasilitas kesehatan yang memadai, atau mengungsi sementara ke wilayah dengan kualitas udara lebih baik.
Sebaliknya, pekerja lapangan, pengemudi harian, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah sering kali tetap harus beraktivitas di luar rumah demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi tersebut memperlihatkan hubungan antara krisis lingkungan dan ketimpangan sosial.
Dalam konsep stratifikasi sosial Max Weber, kedudukan seseorang dalam masyarakat dipengaruhi oleh dimensi kelas, status, dan kekuasaan. Perbedaan tersebut dapat menentukan kemampuan individu dalam memperoleh sumber daya serta menghadapi risiko kehidupan.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kabut asap bukan hanya persoalan kesehatan. Krisis ini juga dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, meningkatnya biaya pengobatan, dan bertambahnya tekanan psikologis.
Bahkan, untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum, masyarakat membutuhkan dukungan organisasi, pendampingan pengacara, biaya, serta solidaritas kolektif.
Artinya, memperoleh perlindungan yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara pun dapat menghadirkan tantangan tersendiri.
Budaya yang Ikut Terbakar
Krisis karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Keterlibatan AMAN Kalimantan Barat sebagai salah satu pihak penggugat memperlihatkan bahwa masyarakat adat memiliki kepentingan besar dalam persoalan ini.
Bagi masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan dan lahan gambut, lingkungan bukan sekadar ruang ekonomi. Hutan juga menjadi bagian dari identitas, sumber pengetahuan lokal, serta tempat berlangsungnya berbagai praktik sosial dan budaya.
Ketika hutan terbakar, kerugian yang muncul tidak berhenti pada hilangnya pepohonan atau rusaknya lahan. Kebakaran juga berpotensi mengganggu hubungan masyarakat dengan ruang hidup yang selama ini diwariskan antargenerasi.
Persoalan ini semakin kompleks karena kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi iklim, tata kelola lahan, perubahan fungsi kawasan, hingga aktivitas manusia.
Sayangnya, pengetahuan masyarakat lokal dan masyarakat adat belum selalu mendapatkan ruang yang memadai dalam proses perumusan kebijakan.
Menurut saya, melibatkan masyarakat adat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla bukan sekadar memenuhi tuntutan partisipasi publik.
Keterlibatan tersebut merupakan langkah strategis karena masyarakat yang hidup paling dekat dengan kawasan hutan memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai kondisi lingkungannya.
Pencegahan yang melibatkan masyarakat sejak awal tentu lebih masuk akal dibandingkan kebijakan yang terus-menerus bertumpu pada pemadaman setelah kebakaran meluas.
Normalisasi Musibah Tahunan
Salah satu persoalan yang patut dikritisi adalah kecenderungan masyarakat dan pemerintah untuk memandang kabut asap sebagai peristiwa musiman yang hampir tidak terhindarkan.
Setiap tahun, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Ketika musim kemarau tiba, masyarakat seolah telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan yang sama, yakni langit tertutup asap, aktivitas sekolah terganggu, dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan.
Dalam kajian psikologi sosial, teori pembenaran sistem atau system justification theory yang dikembangkan John T. Jost dan Mahzarin R. Banaji pada 1994 menjelaskan kecenderungan individu untuk menerima serta membenarkan tatanan sosial yang sudah ada, bahkan ketika kondisi tersebut tidak selalu menguntungkan dirinya.
Dalam konteks karhutla, kecenderungan semacam ini dapat membantu menjelaskan mengapa persoalan yang berulang berisiko dianggap sebagai keadaan biasa.
Kabut asap perlahan diterima sebagai konsekuensi musim kemarau, sementara pertanyaan mengenai pencegahan, tata kelola lahan, dan tanggung jawab kebijakan justru dapat kehilangan perhatian.
Memang, faktor alam tidak dapat diabaikan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengidentifikasi fenomena El Niño dengan intensitas sangat kuat pada 2026 yang meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan.
Namun, kondisi iklim seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat kesiapsiagaan, bukan pembenaran atas kebakaran yang terus berulang.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, memulihkan ekosistem gambut, memperbaiki tata kelola lahan, serta menindak pelanggaran hukum.
Karena itu, persoalan mendasarnya bukan hanya mengapa kebakaran terjadi, melainkan mengapa upaya pencegahan belum mampu menghilangkan pola krisis yang terus berulang.
Rekomendasi Solusi
Menurut saya, terdapat sejumlah langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar persoalan karhutla tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
Pertama, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dasar dan kriteria penetapan status bencana nasional. Tuntutan warga harus dijawab melalui penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perlindungan kesehatan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Pemerintah perlu memastikan tersedianya layanan kesehatan yang mudah diakses, termasuk bantuan pengobatan bagi warga terdampak, distribusi masker, dan penyediaan ruang dengan udara bersih bagi kelompok rentan.
Ketiga, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan harus dilaksanakan secara konsisten. Transparansi informasi mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan juga penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi potensi pelanggaran.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam kebijakan pencegahan karhutla. Pengawasan berbasis komunitas, perlindungan kawasan gambut, serta pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
Kelima, para pihak yang digugat perlu menghormati proses hukum dengan menghadiri persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Kehadiran tersebut penting untuk menunjukkan penghormatan terhadap lembaga peradilan dan hak warga dalam mencari keadilan.
Pada akhirnya, kekuasaan bukan hanya persoalan siapa yang memiliki kewenangan untuk memerintah, melainkan bagaimana kewenangan tersebut digunakan untuk melindungi kehidupan masyarakat.
Warga Kalimantan Barat telah menunjukkan bahwa mereka memiliki keberanian untuk menggunakan jalur hukum sebagai sarana memperjuangkan haknya.
Kini, negara menghadapi ujian untuk membuktikan bahwa kekuasaan yang dimilikinya benar-benar dijalankan demi kepentingan rakyat.
Sebab, udara bersih bukanlah kemewahan yang hanya layak dinikmati sebagian orang. Udara bersih merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya dapat dirasakan setiap warga negara tanpa harus lebih dahulu memperjuangkannya di ruang pengadilan.
Asap bukan takdir yang harus diterima begitu saja. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk bernapas dengan aman tidak terus dikorbankan oleh kegagalan pencegahan dan lemahnya tata kelola lingkungan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda