Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Mengapa TPA Terus Penuh Padahal Kebijakan Sudah Berubah?

Mengapa TPA Terus Penuh Padahal Kebijakan Sudah Berubah?

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
30 Juli 2026, 15.48 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
TPS3R Kencana

Oleh: Gessan Kurnia Dewi, dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

JurnalPost.com - Akhir-akhir ini sering kali terjadi musibah yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Indonesia, seperti longsong sampah di TPSP Bantar Gerbang yang menewaskan 4 orang pada bulan Maret 2026, lalu kebakaran di TPA Jatiwaringin seluas 15 hektar. Semua itu dipicu oleh penumpukan sampah yang terus bertambah dan sulit dikendalikan. Saat ini jumlah timbulan sampah nasional mencapai 51,8 juta ton per tahun. Permasalah seperti ini tidak bisa lagi dikendalikan dengan penambahan atau perluasan kawasan TPA. Perlu strategi yang dapat mengurangi jumlah sampah di sisi hulu.

IKLAN

Indonesia sebetulnya sudah memiliki arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan sampah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut adalah dengan menargetkan 63,41 persen sampah nasional terkelola pada 2026 dan mencapai 100 persen pada 2029. Strategi yang diusung pun sudah tidak lagi terfokus terhadap peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan memperkuat pengelolaan sampah dari sumber melalui pemilahan rumah tangga, pengembangan bank sampah, TPS3R, komposting, serta edukasi masyarakat.

Nelayan Pesisir
Baca Juga

Laut Kaya, Nelayan Belum Sejahtera: Triple Helix untuk Mewujudkan SDGs di Wilayah Pesisir

Kebijakan tersebut sudah tepat dengan menunjukkan perubahan pandangan dalam mengelola sampah. Sampah bukan sekedar dibuang ke tempatnya, namun saat ini sampah itu perlu dikurangi dan bahkan sampah dipandang merupakan sumber daya yang masih memiliki nilai. Pendekatan ini bergeser ke konsep ekonomi sirkular, dimana sampah dipilah, diolah dan dapat memiliki nilai jual.

Namun, di balik arah kebijakan yang progresif tersebut, terdapat satu pertanyaan yang sering muncul: Mengapa TPA masih terus penuh jika pendekatan hulu sudah menjadi kebijakan nasional?

Jawabannya adalah pendekatan hulu yang belum benar-benar menyentuh hulunya, yaitu rumah tangga. Mayoritas sampah yang belum terolah adalah sampah yang berasal dari rumah tangga. Sebagian besar sampah rumah tangga itu bahkan masih tercampur antara organik dan an-organik, menyebabkan sampah sulit untuk diolah dan berakhir di TPA.

IKLAN

Sebetulnya dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, sudah terdapat berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan membangun TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle), memperkuat bank sampah, bahkan melakukan sosialisasi secara berkala. Akan tetapi, ketika sampah yang datang masih dalam kondisi tercampur, fasilitas tersebut bekerja jauh di bawah potensi optimalnya. Pengelola harus kembali memilah sampah yang seharusnya sudah dipisahkan sejak dari rumah. Waktu bertambah, biaya meningkat, kualitas hasil daur ulang menurun, dan volume residu yang dikirim ke TPA tetap tinggi.

Blooming Ubur-Ubur
Baca Juga

Blooming Ubur-Ubur: Tantangan Ekologi atau Peluang Industrialisasi Perikanan?

Salah satu TPS3R yang berperan aktif dalam pengelolaan sampah adalah TPS3R yang berada di kawasam Kelurahan Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung. TPS3R ini sudah bisa mengolah hingga 90 ton/bulan dan melayani lebih dari 200 Kartu Keluarga, melebihi jumlah ideal. Permasalahan utamanya adalah sampah yang datang masih banyak yang belum dipilah antara sampah residu dengan sampah yang high value.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi membangun infrastruktur, melainkan membangun kebiasaan. Pemerintah daerah mengakui bahwa persoalan utama pengelolaan sampah saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar "membuang sampah pada tempatnya" menjadi "memilah sampah sebelum dibuang". Bahkan, sampah yang tercampur disebut sebagai musuh utama dalam sistem pengelolaan sampah modern.

Seharusnya kita sudah mulai menerapkan pemilahan sampah seperti di negara modern. Sebagai contoh yang dilakukan di Korea Selatan. Sampah bahkan sudah dipisahkan sejak awal, individu dalam membuang sampah sudah terbagi-bagi menjadi beberapa kategori seperti kaleng, botol, tutup botol, kardus dan lainnya. Hal ini akan memudahkan para petugas dalam mengangkut dan mengelola sampah menjadi hal yang bernilai.

Selain kebiasaan yang perlu dibentuk, sistem juga perlu dibentuk. Pemerintah perlu memastikan bahwa sampah yang sudah dipilah tidak akan bercampur kembali saat pengangkutan. Serta memberikan dukungan terhadap wilayah-wilayah yang memang sudah menjalankan pemilahan dengan baik. Hal ini akan memberikan motivasi kepada masyarakat dan juga menjaga kepercayaan atas kebijakan yang dibentuk. Tanpa itu, ajakan memilah sampah akan mudah ditinggalkan.

Kemerdekaan
Baca Juga

Kemerdekaan Belum Usai di Ruang Kelas

Pemerintah daerah perlu menjadikan rumah tangga sebagai sasaran utama intervensi melalui edukasi yang berkelanjutan, pendampingan komunitas, penguatan kader lingkungan, serta skema insentif bagi keluarga yang secara konsisten melakukan pemilahan sampah. Dunia usaha juga dapat dilibatkan melalui tanggung jawab produsen dan dukungan terhadap ekonomi sirkular, sehingga hasil pemilahan memiliki nilai yang nyata bagi masyarakat.

Keberhasilan pengelolaan sampah pada akhirnya bukan ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki atau seberapa luas TPA yang dibangun. Keberhasilan ditentukan oleh keputusan-keputusan kecil yang dilakukan setiap hari di jutaan rumah tangga Indonesia. Mulailah dari diri sendiri, menciptakan kebiasaan dalam memilah sampah untuk lingkungan yang lebih baik dan menjaga kehidupan di masa mendatang.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/mengapa-tpa-terus-penuh-padahal-kebijakan-sudah-berubah/96264/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.39 WITA

  • #Opini Dosen
  • #Universitas Padjadjaran

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?
  2. 2

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  3. 3

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  4. 4

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  5. 5

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.