Oleh: Gessan Kurnia Dewi, dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
JurnalPost.com - Akhir-akhir ini sering kali terjadi musibah yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Indonesia, seperti longsong sampah di TPSP Bantar Gerbang yang menewaskan 4 orang pada bulan Maret 2026, lalu kebakaran di TPA Jatiwaringin seluas 15 hektar. Semua itu dipicu oleh penumpukan sampah yang terus bertambah dan sulit dikendalikan. Saat ini jumlah timbulan sampah nasional mencapai 51,8 juta ton per tahun. Permasalah seperti ini tidak bisa lagi dikendalikan dengan penambahan atau perluasan kawasan TPA. Perlu strategi yang dapat mengurangi jumlah sampah di sisi hulu.
Indonesia sebetulnya sudah memiliki arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan sampah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut adalah dengan menargetkan 63,41 persen sampah nasional terkelola pada 2026 dan mencapai 100 persen pada 2029. Strategi yang diusung pun sudah tidak lagi terfokus terhadap peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan memperkuat pengelolaan sampah dari sumber melalui pemilahan rumah tangga, pengembangan bank sampah, TPS3R, komposting, serta edukasi masyarakat.
Kebijakan tersebut sudah tepat dengan menunjukkan perubahan pandangan dalam mengelola sampah. Sampah bukan sekedar dibuang ke tempatnya, namun saat ini sampah itu perlu dikurangi dan bahkan sampah dipandang merupakan sumber daya yang masih memiliki nilai. Pendekatan ini bergeser ke konsep ekonomi sirkular, dimana sampah dipilah, diolah dan dapat memiliki nilai jual.
Namun, di balik arah kebijakan yang progresif tersebut, terdapat satu pertanyaan yang sering muncul: Mengapa TPA masih terus penuh jika pendekatan hulu sudah menjadi kebijakan nasional?
Jawabannya adalah pendekatan hulu yang belum benar-benar menyentuh hulunya, yaitu rumah tangga. Mayoritas sampah yang belum terolah adalah sampah yang berasal dari rumah tangga. Sebagian besar sampah rumah tangga itu bahkan masih tercampur antara organik dan an-organik, menyebabkan sampah sulit untuk diolah dan berakhir di TPA.
Sebetulnya dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, sudah terdapat berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan membangun TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle), memperkuat bank sampah, bahkan melakukan sosialisasi secara berkala. Akan tetapi, ketika sampah yang datang masih dalam kondisi tercampur, fasilitas tersebut bekerja jauh di bawah potensi optimalnya. Pengelola harus kembali memilah sampah yang seharusnya sudah dipisahkan sejak dari rumah. Waktu bertambah, biaya meningkat, kualitas hasil daur ulang menurun, dan volume residu yang dikirim ke TPA tetap tinggi.
Salah satu TPS3R yang berperan aktif dalam pengelolaan sampah adalah TPS3R yang berada di kawasam Kelurahan Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung. TPS3R ini sudah bisa mengolah hingga 90 ton/bulan dan melayani lebih dari 200 Kartu Keluarga, melebihi jumlah ideal. Permasalahan utamanya adalah sampah yang datang masih banyak yang belum dipilah antara sampah residu dengan sampah yang high value.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi membangun infrastruktur, melainkan membangun kebiasaan. Pemerintah daerah mengakui bahwa persoalan utama pengelolaan sampah saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar "membuang sampah pada tempatnya" menjadi "memilah sampah sebelum dibuang". Bahkan, sampah yang tercampur disebut sebagai musuh utama dalam sistem pengelolaan sampah modern.
Seharusnya kita sudah mulai menerapkan pemilahan sampah seperti di negara modern. Sebagai contoh yang dilakukan di Korea Selatan. Sampah bahkan sudah dipisahkan sejak awal, individu dalam membuang sampah sudah terbagi-bagi menjadi beberapa kategori seperti kaleng, botol, tutup botol, kardus dan lainnya. Hal ini akan memudahkan para petugas dalam mengangkut dan mengelola sampah menjadi hal yang bernilai.
Selain kebiasaan yang perlu dibentuk, sistem juga perlu dibentuk. Pemerintah perlu memastikan bahwa sampah yang sudah dipilah tidak akan bercampur kembali saat pengangkutan. Serta memberikan dukungan terhadap wilayah-wilayah yang memang sudah menjalankan pemilahan dengan baik. Hal ini akan memberikan motivasi kepada masyarakat dan juga menjaga kepercayaan atas kebijakan yang dibentuk. Tanpa itu, ajakan memilah sampah akan mudah ditinggalkan.
Pemerintah daerah perlu menjadikan rumah tangga sebagai sasaran utama intervensi melalui edukasi yang berkelanjutan, pendampingan komunitas, penguatan kader lingkungan, serta skema insentif bagi keluarga yang secara konsisten melakukan pemilahan sampah. Dunia usaha juga dapat dilibatkan melalui tanggung jawab produsen dan dukungan terhadap ekonomi sirkular, sehingga hasil pemilahan memiliki nilai yang nyata bagi masyarakat.
Keberhasilan pengelolaan sampah pada akhirnya bukan ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki atau seberapa luas TPA yang dibangun. Keberhasilan ditentukan oleh keputusan-keputusan kecil yang dilakukan setiap hari di jutaan rumah tangga Indonesia. Mulailah dari diri sendiri, menciptakan kebiasaan dalam memilah sampah untuk lingkungan yang lebih baik dan menjaga kehidupan di masa mendatang.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda