Oleh: Ishmah Rosyidah M., S.Kep
JurnalPost.com -- Sebagian wilayah Nusantara kembali berhadapan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Api yang membakar hutan dan lahan bukan lagi sekadar persoalan ekologis musiman. Ketika asap memasuki permukiman, mengganggu aktivitas masyarakat, memicu penyakit, bahkan merenggut nyawa, karhutla telah berubah menjadi persoalan keselamatan rakyat.
Udara bersih yang semestinya menjadi hak dasar masyarakat seakan ikut terbakar bersama hutan. Warga yang tidak pernah menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam justru menjadi pihak yang harus menanggung akibat paling berat.
Kabut asap karhutla pada 2026 bahkan disebut telah menimbulkan korban jiwa. Mengutip pemberitaan detik.com pada 4 September 2026, seorang anak berusia 11 tahun di Kalimantan Tengah meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu akibat mengalami sesak napas. Seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal setelah terjebak asap karhutla di Kalimantan Barat. Dua relawan pemadam kebakaran disebut mengalami nasib serupa ketika menjalankan tugas.
Persoalan ini juga tidak berhenti di batas wilayah Indonesia. Asap karhutla dari Kalimantan dilaporkan bergerak melintasi negara tetangga, termasuk Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina. Pemberitaan detik.com pada 2 September 2026 menyebut muncul dorongan agar persoalan kabut asap Indonesia dibawa ke mekanisme ASEAN.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan lokal maupun bencana alam biasa.
Setiap kali karhutla kembali terjadi, faktor cuaca dan El Niño kerap menjadi penjelasan yang mengemuka. Kondisi iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun menjadikan cuaca sebagai penjelasan utama berpotensi menutupi persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu tata kelola hutan dan lahan.
Karhutla tidak lahir dari ruang kosong. Ada kebijakan pemanfaatan lahan, pemberian konsesi, pembukaan kawasan, lemahnya pengawasan, hingga orientasi ekonomi yang ikut menentukan bagaimana hutan diperlakukan.
Walhi, dalam publikasinya pada 25 Agustus 2026, juga menyoroti persoalan tata kelola dan relasi antara negara, korporasi, serta eksploitasi sumber daya alam dalam melihat krisis ekologis seperti karhutla.
Paradigma Kapitalisme dan Privatisasi Hutan
Salah satu persoalan mendasar dalam penanganan karhutla adalah pendekatan negara yang terlalu sering berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.
Negara baru terlihat sangat sibuk ketika api membesar, kabut asap menutupi kota, penerbangan terganggu, masyarakat jatuh sakit, dan tekanan publik meningkat. Sementara itu, persoalan struktural yang memungkinkan kerusakan hutan terus berlangsung tidak selalu disentuh secara serius.
Cara pandang seperti ini menjadikan negara seperti petugas pemadam yang terus berlari dari satu titik api ke titik lainnya, tetapi tidak pernah benar-benar menghentikan penyebab munculnya api.
Menurut penulis, akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari tata kelola sumber daya alam yang dibangun di atas paradigma sekuler-kapitalisme.
Dalam paradigma ini, hutan lebih sering dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Kawasan hutan diberikan melalui konsesi, sementara lahan dan sumber daya alam menjadi bagian dari aktivitas bisnis berskala besar.
Hutan dan lahan gambut yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga kehidupan, penjaga keseimbangan ekosistem, penyerap karbon, dan habitat berbagai spesies akhirnya berhadapan dengan tekanan eksploitasi ekonomi.
Logika kapitalisme menempatkan keuntungan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam aktivitas produksi. Karena itu, biaya operasional akan ditekan serendah mungkin demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam konteks pembukaan lahan, cara membakar dianggap lebih murah dibandingkan metode mekanis yang membutuhkan biaya lebih besar. Apabila praktik semacam ini terjadi dan pengawasan negara lemah, maka keuntungan ekonomi diperoleh dengan mempertaruhkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Di titik inilah persoalan tidak lagi semata-mata berbicara tentang kebakaran.
Persoalannya adalah tentang siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang menanggung kerugian.
Ketika hutan rusak, perusahaan mungkin masih dapat melanjutkan aktivitas bisnis. Namun masyarakat harus menghadapi udara tercemar, gangguan kesehatan, kehilangan sumber penghidupan, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Negara semestinya berdiri di pihak masyarakat dengan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak berubah menjadi ruang eksploitasi tanpa batas.
Jika kepentingan pemilik modal justru lebih dominan daripada perlindungan terhadap rakyat, negara telah menjauh dari fungsi dasarnya sebagai pengurus masyarakat.
Islam Menempatkan Penguasa sebagai Pelindung Rakyat
Islam menawarkan cara pandang berbeda mengenai hubungan antara negara, rakyat, dan sumber daya alam.
Dalam Islam, kekuasaan bukan sekadar instrumen untuk mengatur administrasi pemerintahan. Kekuasaan merupakan amanah yang menuntut pertanggungjawaban.
Penguasa ditempatkan sebagai raa'in, yakni pengurus dan pemelihara rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari)
Konsep ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban aktif dalam menjaga keselamatan rakyat.
Tanggung jawab tersebut tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan resmi setelah bencana terjadi. Negara harus memastikan bahwa ancaman terhadap keselamatan masyarakat dapat dicegah sedini mungkin.
Dalam persoalan karhutla, langkah pencegahan semestinya menjadi prioritas. Infrastruktur mitigasi harus tersedia, teknologi pemantauan harus memadai, sistem peringatan dini harus berfungsi, dan armada pemadam harus mampu menjangkau wilayah rawan kebakaran.
Anggaran untuk perlindungan rakyat juga tidak semestinya dipandang sekadar sebagai beban fiskal.
Dalam Islam, menjaga jiwa atau hifz an-nafs merupakan salah satu prinsip penting. Karena itu, menyelamatkan masyarakat dari ancaman asap dan kebakaran seharusnya ditempatkan sebagai kebutuhan mendasar negara.
Ketika keselamatan manusia dipertaruhkan, pertimbangan efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan.
Hutan Bukan Sekadar Komoditas
Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang membedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.
Sumber daya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas tidak semestinya dapat dikuasai secara bebas oleh segelintir pihak.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menunjukkan adanya sumber daya tertentu yang mempunyai fungsi publik dan berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Dalam konteks ini, hutan dapat dipandang bukan semata-mata sebagai komoditas bisnis, tetapi sebagai bagian dari sumber daya yang memiliki fungsi luas bagi kehidupan manusia dan lingkungan.
Karena itu, menurut perspektif Islam yang digunakan penulis, sumber daya yang masuk kategori kepemilikan umum tidak boleh diserahkan begitu saja kepada individu maupun korporasi untuk dieksploitasi demi keuntungan pribadi.
Negara justru berkewajiban mengelolanya untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Paradigma ini bertolak belakang dengan praktik privatisasi sumber daya alam yang menjadikan kawasan hutan sebagai bagian dari kalkulasi keuntungan bisnis.
Teknologi, Pencegahan, dan Sanksi
Penanganan karhutla juga harus berangkat dari prinsip untuk mencegah munculnya bahaya.
Dalam Islam dikenal kaidah:
Laa dharara wa laa dhiraara — tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Prinsip tersebut semestinya mendorong negara menggunakan seluruh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencegah kerusakan.
Pemantauan kawasan rawan dengan citra satelit dan drone, sistem deteksi titik panas, pengelolaan hutan secara berkelanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pendanaan riset kehutanan harus menjadi bagian dari kebijakan negara.
Penerapan sistem pengelolaan hutan seperti Tebang Pilih Tanam Indonesia atau TPTI juga harus dilakukan secara ketat, bukan sekadar menjadi ketentuan administratif.
Teknologi tidak boleh hadir hanya setelah api membesar. Teknologi harus digunakan untuk mencegah kebakaran sebelum menjadi bencana.
Namun pencegahan saja tidak cukup.
Harus ada penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan lingkungan.
Dalam perspektif hukum Islam, sanksi uqubat atau ta'zir dapat dijatuhkan kepada pelaku yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.
Individu maupun korporasi tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan dengan kekuasaan.
Hukum kehilangan wibawa ketika masyarakat kecil dihukum keras, sementara pelaku dengan kekuatan modal dapat menyelesaikan persoalan lingkungan hanya melalui denda yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Memadamkan Api hingga ke Akarnya
Karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyiram api dari udara, memadamkan titik panas, atau membagikan masker kepada masyarakat.
Selama paradigma pengelolaan hutan tetap menempatkan alam terutama sebagai komoditas ekonomi, persoalan serupa akan terus berulang.
Api mungkin berhasil dipadamkan tahun ini. Namun jika akar persoalannya tidak berubah, kebakaran akan kembali terjadi.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan memadamkan api, tetapi keberanian mengubah cara pandang terhadap hutan, sumber daya alam, dan kekuasaan.
Menurut penulis, paradigma sekuler-kapitalisme telah menjadikan alam terlalu mudah diposisikan sebagai objek eksploitasi dan keuntungan. Sementara keselamatan masyarakat sering kali baru menjadi perhatian ketika bencana sudah berada di depan mata.
Islam menawarkan paradigma lain: nyawa manusia harus menjadi prioritas, alam merupakan amanah, dan kekuasaan harus dijalankan sebagai pelayanan terhadap rakyat.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan api yang membakar hutan.
Ia adalah ujian tentang kepada siapa negara berpihak: kepada rakyat yang membutuhkan perlindungan, atau kepada kepentingan ekonomi yang terus mengeksploitasi alam.
Jika akar persoalan tersebut tidak dibenahi, rakyat akan terus dipaksa menghirup asap dari kesalahan yang tidak pernah mereka ciptakan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda