JurnalPost.com - Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai daerah berikrar bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan. Saat itu, Indonesia memang belum menjadi sebuah negara. Indonesia baru merupakan gagasan yang dipercayai bersama.
Benedict Anderson menyebut bangsa sebagai imagined community: orang-orang yang tak pernah bertemu, tetapi merasa terikat oleh satu “kita”. Sumpah Pemuda adalah saat komunitas itu dinyatakan secara terbuka. Di situlah bela negara mengemuka, jauh sebelum ada tentara nasional.
Di usia ke-98 Sumpah Pemuda, pertanyaannya bukan lagi bagaimana merebut kemerdekaan, melainkan bagaimana merawat kebersamaan di tengah ancaman yang tidak datang dengan senapan.
Seperti apa potret bela negara para pemuda hari ini? Sebelum menjawabnya, ada satu prasangka yang perlu dikoreksi, yaitu asumsi bahwa generasi muda kurang mencintai tanah air.
Bela Negara: Hak Sekaligus Kewajiban
Konstitusi kita tegas. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
Prasetyo dkk. (2021) menegaskan bahwa bela negara adalah ungkapan patriotisme yang bersifat hak sekaligus kewajiban, dan bentuk yang paling relevan hari ini adalah bela negara nonfisik.
Sosiologi kewarganegaraan menjelaskan mengapa hal itu penting. T.H. Marshall menunjukkan bahwa kewarganegaraan terdiri atas hak sipil, politik, dan sosial. Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari satu keanggotaan: warga yang menikmati perlindungan dan layanan negara berada dalam hubungan timbal balik.
Yael Tamir, dalam Liberal Nationalism, menambahkan bahwa identitas nasional adalah sumber rasa memiliki dan tanggung jawab bersama yang berakar pada budaya yang dihidupi warganya.
Orang bersedia berkorban untuk sesama warga karena merasa menjadi bagian dari sesuatu yang bermakna. Maka, bela negara yang sehat tumbuh dari rasa memiliki, bukan dari rasa takut dan keterpaksaan.
Potret Pemuda Hari Ini: Bukan Kurang Cinta, tetapi Cinta yang Berbeda
Berbagai kajian menyebutkan bahwa kesadaran bela negara generasi muda menurun akibat arus budaya asing dan globalisasi. Sebagian mahasiswa juga menganggap pendidikan bela negara sekadar formalitas.
Temuan itu perlu dicatat, tetapi jangan sampai kita menyimpulkan bahwa cinta tanah air telah pudar. Data lain menunjukkan gambaran yang lebih bernuansa.
Dalam survei Indonesia Millennial and Gen Z Report yang dirilis IDN Research Institute pada Juni 2026, dengan melibatkan 628 responden milenial dan Gen Z di sembilan wilayah, sebanyak 61 persen responden menyebut membeli dan memakai produk lokal sebagai cara mencintai tanah air. Pilihan ini menjadi yang terbanyak.
Sebanyak 59,3 persen menilai bahwa mengkritik kebijakan yang tidak adil juga merupakan bentuk cinta Indonesia. Sementara itu, 62,6 persen skeptis ketika nasionalisme digunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan tanpa komitmen nyata.
Survei ini dilakukan oleh lembaga riset sebuah media dengan sampel terbatas, sehingga cukup dibaca sebagai indikasi, bukan potret nasional. Namun, arahnya konsisten dengan data resmi.
Paparan Kementerian Pemuda dan Olahraga (2025) memuat dua angka yang kontras. Sekitar 70,5 persen pemuda terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan (2023), tetapi hanya 5,44 persen yang berorganisasi.
Pemuda aktif, tetapi tidak selalu melalui jalur organisasi formal. Mereka bergerak melalui komunitas, relawan, konten, dan konsumsi.
Inilah pergeseran dari keterlibatan struktural, seperti institusi resmi, partai, organisasi masyarakat, upacara, dan birokrasi, menuju keterlibatan kultural, seperti gerakan bahasa, produk, kreasi, solidaritas, dan kritik.
Membaca Pergeseran Ini dengan Teori
Sosiologi politik sudah lama mencatat gejala ini. Russell Dalton membedakan dutiful citizenship (taat, memilih, dan patuh pada otoritas) dari engaged citizenship (kritis, mengorganisasi diri, dan bersolidaritas). Generasi muda cenderung condong pada bentuk yang kedua.
Lance Bennett menyebut mereka self-actualizing citizens, yaitu warga yang berpartisipasi melalui jejaring, gaya hidup, dan ekspresi pribadi, bukan hanya melalui lembaga.
Pippa Norris menyebutnya critical citizens: warga yang tetap mendukung demokrasi dan bangsanya, tetapi kecewa pada institusinya. Kritik mereka justru menjadi tanda kepedulian.
Ekman dan Amnå (2012) menambahkan konsep latent participation: warga yang tampak pasif belum tentu apatis. Mereka tetap mengikuti isu dan siap bergerak ketika diperlukan.
Michael Billig mengingatkan bahwa bangsa direproduksi melalui banal nationalism, yakni kebiasaan sehari-hari yang nyaris tak disadari.
Di era digital, “bendera yang tak dikibarkan” itu bisa berupa tagar, meme, bahasa gaul, atau gerakan bersih-bersih kampung.
Karl Mannheim bahkan sejak 1928 telah menjelaskan bahwa sebuah generasi membentuk cara khasnya sendiri dalam bertindak sesuai pengalaman zamannya.
Pemuda 1928 mengekspresikan nasionalisme melalui kongres dan organisasi karena itulah medium zamannya. Pemuda hari ini melakukannya melalui medium yang sesuai dengan zaman mereka.
Namun, keterlibatan kultural memiliki kelemahan. Keterlibatan tersebut mudah berhenti pada ekspresi, bersifat cair, dan sulit menembus kebijakan. Di sinilah negara berperan untuk menjembatani.
Menjembatani yang Kultural dan yang Struktural
Ada baiknya kita mengukur bela negara tidak hanya dari kegiatan seremonial. Sejatinya, kita memerlukan tiga langkah.
Pertama, memberi ruang dan mengakui bentuk baru.
Kerangka koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan mendorong ruang yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi pemuda, serta pelibatan minimal 30 persen generasi muda dalam pembinaan Pancasila, bela negara, ketahanan nasional, literasi digital, dan pencegahan radikalisme.
Gerakan komunitas, relawan, dan kreator perlu diakui sebagai bagian dari bela negara serta dilibatkan sejak tahap perumusan kebijakan.
Kedua, mendidik melalui pengalaman dan keteladanan, bukan seremoni.
Bela negara perlu hadir melalui keteladanan, kerja sosial, literasi digital, kewirausahaan, dan aksi lingkungan, tempat nilai gotong royong dan keadilan sosial dialami secara langsung.
Pendidikan bela negara yang berlangsung satu arah akan terus terasa sebagai formalitas.
Ketiga, menyambungkan energi kultural ke saluran struktural.
Indeks Pembangunan Pemuda baru berada di kisaran 56 dari 100, sedangkan domain partisipasi dan kepemimpinan serta domain lapangan kerja masih berada di bawah 50.
Kesempatan pun masih timpang. Pemuda dari kelompok pengeluaran teratas memiliki tingkat penyelesaian pendidikan tinggi sekitar empat kali lipat dibandingkan dengan kelompok terbawah.
Kita memiliki 64,22 juta pemuda (BPS, 2024), dengan median usia 29 tahun, tetapi jendela bonus demografi hanya tersisa sekitar 13 tahun lagi.
Jika energi ini tidak disalurkan, ia akan menjadi liabilitas, bukan bonus.
Bersumpah Lagi, dengan Cara Baru
Para pemuda 1928 tidak menunggu negara memerintahkan mereka. Mereka bertindak karena merasa memiliki.
Anak muda hari ini mewarisi semangat yang sama, hanya dengan bahasa yang berbeda. Tugas kita bukan menuntut mereka mengekspresikan cinta dengan cara lama, melainkan membuka pintu agar cinta itu bertemu dengan kebijakan.
Di usia ke-98 Sumpah Pemuda, bela negara tidak perlu lagi dipaksakan ketika pemuda diberi ruang, dipercaya, dan dibekali.
Ia akan tumbuh dengan sendirinya, sebagaimana ikrar para pemuda pada 1928 dahulu.
Daftar Pustaka
Anderson, B. (2006). Imagined communities: Reflections on the origin and spread of nationalism (rev. ed.). Verso. (Edisi pertama 1983).
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik pemuda Indonesia 2024. BPS. https://www.bps.go.id/assets/publication/2024/12/31/b2dbaac4542352cea8794590/statistik-pemuda-indonesia-2024.html
Bennett, W. L. (2008). Changing citizenship in the digital age. Dalam W. L. Bennett (Ed.), Civic life online: Learning how digital media can engage youth (hlm. 1–24). MIT Press.
Billig, M. (1995). Banal nationalism. Sage.
Dalton, R. J. (2008). Citizenship norms and the expansion of political participation. Political Studies, 56(1), 76–98.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2025, 16 Mei). Perubahan atas Perpres No. 43/2022 dan RAN Pelayanan Kepemudaan [Paparan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan: Kick Off]. Jakarta.
Ekman, J., & Amnå, E. (2012). Political participation and civic engagement: Towards a new typology. Human Affairs, 22(3), 283–300.
IDN Research Institute. (2026). Indonesia Millennial and Gen Z Report (IMGR). IDN Media. Diakses melalui IDN Times: https://www.idntimes.com/news/indonesia/riset-imgr-mayoritas-anak-muda-anggap-kritik-bentuk-nasionalisme-00-pnxwk-jkwg48
Kamil, S. I., Nugroho, A. B., & Tarina, D. D. Y. (2023). Pentingnya pendidikan bela negara untuk menumbuhkan nasionalisme mahasiswa Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(6), 926–.
Khodati, S. E., Wahyuni, T. S., & Maftuh, B. (2023). Aktualisasi nilai Pancasila sebagai perspektif kesadaran bela negara pada generasi Society 5.0. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(2), 89–. https://doi.org/10.23887/jpku.v11i2.62363
Lembaga Administrasi Negara. (2019). Wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara: Modul I Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Golongan III. LAN RI.
Mannheim, K. (1928). Das Problem der Generationen. Kölner Vierteljahrshefte für Soziologie, 7(2), 157–185.
Marshall, T. H. (1950). Citizenship and social class and other essays. Cambridge University Press.
Norris, P. (Ed.). (1999). Critical citizens: Global support for democratic government. Oxford University Press.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Prasetyo, D., Manik, T. S., & Riyanti, D. (2021). Konseptualisasi hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 1(1), 1–7.
Putri, M. F. J. L., Rahman, A., Rahmawati, E., Ningsih, I. F., & Hidayat, W. (2024). Bela negara sebagai implementasi nilai Pancasila bagi generasi muda. Innovations in Multidisciplinary Education Journal, 1(1), 15–21.
Tamir, Y. (1993). Liberal nationalism. Princeton University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (1).
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda