Penulis: Dyovie Journey Bascoro, Zianka Naraya Az-Zahra, Altin Asfen Islami Fadillah Universitas Brawijaya
JurnalPost.com - Sejak awal, Demokrasi Pancasila dirancang sebagai sistem politik yang tidak hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga menekankan nilai-nilai substansial Pancasila. Demokrasi ini menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keadilan sosial, kemanusiaan, serta orientasi pada kepentingan rakyat. Dalam tataran ideal, Demokrasi Pancasila seharusnya melahirkan praktik politik yang bersih, transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat luas.
Namun, dalam praktiknya, Demokrasi Pancasila kerap menghadapi tantangan serius. Tantangan tersebut muncul dari kepentingan kekuasaan, lemahnya akuntabilitas, serta rendahnya integritas sebagian aktor politik dan penyelenggara negara. Ketegangan antara idealitas dan realitas tersebut dapat dilihat melalui berbagai peristiwa yang menunjukkan masih rapuhnya perlindungan terhadap warga negara, terutama mereka yang aktif menyuarakan kritik dan memperjuangkan hak asasi manusia. Salah satu contoh yang dapat dikaji adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kasus seperti ini memperlihatkan bahwa prosedur formal demokrasi, seperti pemilu, mekanisme partai politik, dan birokrasi negara, dapat berjalan secara rutin, tetapi belum tentu mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara substansial. Ketika kekuasaan ditempatkan sebagai tujuan utama, nilai-nilai seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia mudah terabaikan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi korban, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, Demokrasi Pancasila berisiko berubah menjadi sekadar legitimasi formal bagi kekuasaan yang tidak dikontrol secara substansial. Oleh karena itu, penguatan mekanisme akuntabilitas melalui penegakan hukum yang independen, media yang kritis, dan masyarakat sipil yang aktif menjadi kunci penting untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam praktik politik sehari-hari. Tanpa upaya kolektif tersebut, Pancasila hanya akan menjadi retorika kosong yang tidak berdampak nyata bagi kelompok-kelompok rentan.
Peran Andrie Yunus dan KontraS dalam Demokrasi Pancasila
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis KontraS, organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengangkat isu-isu hak asasi manusia, seperti penghilangan paksa, kekerasan aparat, impunitas, dan perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM. Dalam konteks Demokrasi Pancasila, peran KontraS menjadi sangat strategis karena berfungsi sebagai pengimbang kekuasaan sekaligus pengingat moral bagi negara agar bertindak adil, transparan, dan beradab.
Sebelum insiden penyiraman air keras, Andrie aktif terlibat dalam advokasi isu-isu kemanusiaan dan demokrasi. Aktivitas advokasi tersebut bukan hanya bentuk pembelaan terhadap korban, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan ruang publik sebagai arena kontrol sosial. Melalui kerja-kerja seperti ini, masyarakat sipil berperan menjaga agar suara rakyat tetap didengar dan penyelenggara negara tetap mengingat tanggung jawabnya kepada warga.
Salah satu bentuk gerakan masyarakat sipil yang berkaitan dengan perjuangan HAM adalah Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Dalam aksi tersebut, payung hitam menjadi simbol protes damai, duka, dan keteguhan ingatan kolektif atas berbagai pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Kehadiran KontraS dan para aktivisnya memperlihatkan bagaimana masyarakat sipil dapat menghidupkan nilai-nilai Pancasila secara substansial, yaitu dengan menuntut akuntabilitas, mendorong reformasi institusi, dan melindungi hak kelompok yang rentan.
Tanpa gerakan masyarakat sipil seperti ini, Demokrasi Pancasila rentan menyusut menjadi rutinitas prosedural semata. Sebaliknya, dengan adanya kontrol publik, nilai-nilai Pancasila memiliki peluang untuk diwujudkan dalam praktik politik yang lebih adil, partisipatif, dan berpihak kepada kemanusiaan.
Kasus Penyiraman Air Keras sebagai Cerminan Realitas Demokrasi
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi tidak selalu berjalan mulus. Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menggambarkan kerentanan ruang demokrasi terhadap kekerasan. Peristiwa ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengirimkan pesan yang lebih luas kepada masyarakat sipil bahwa kritik terhadap kekuasaan dapat berisiko tinggi.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dalam Demokrasi Pancasila. Dalam negara demokratis, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung warga, terutama bagi mereka yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak memihak. Hukum merupakan payung pelindung masyarakat. Ketika hukum gagal memberikan perlindungan yang adil, kepercayaan publik terhadap lembaga negara dapat melemah. Dampaknya, warga dapat merasa takut, kecewa, dan tidak berdaya untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini berpotensi menggerus legitimasi demokrasi karena masyarakat tidak lagi percaya bahwa negara mampu melindungi hak-hak warganya.
Demokrasi Pancasila antara Formalitas dan Substansi
Lebih jauh, kasus Andrie Yunus mencerminkan persoalan mendasar dalam Demokrasi Pancasila, yaitu jarak antara formalitas dan substansi. Pemilu yang rutin, keberadaan lembaga negara, dan mekanisme demokrasi belum tentu menjamin hadirnya keadilan substantif. Demokrasi kehilangan maknanya apabila suara keadilan dibungkam, kritik diintimidasi, dan warga yang memperjuangkan hak asasi justru menjadi korban kekerasan.
Pancasila tidak boleh hanya dipahami sebagai simbol negara atau hafalan ideologis. Pancasila harus hidup dalam praktik politik sehari-hari, terutama dalam perlindungan terhadap martabat manusia, kesetaraan di hadapan hukum, kebebasan berpendapat, dan keadilan sosial. Apabila nilai-nilai tersebut tidak diwujudkan, maka Pancasila berisiko menjadi simbol kosong yang tidak memberikan perlindungan nyata bagi rakyat.
Selain itu, kondisi ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas dan perlindungan hak sipil yang seharusnya menjadi batas bagi penyalahgunaan kekuasaan. Apabila penegak hukum, media, dan masyarakat sipil tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, ruang publik akan semakin menyempit. Akibatnya, Demokrasi Pancasila dapat berubah menjadi sekadar sandiwara legitimasi yang gagal memperbaiki ketidakadilan, terutama bagi kelompok marginal dan warga yang bersuara kritis.
Harapan bagi Masa Depan Demokrasi Pancasila
Walaupun demikian, reaksi luas masyarakat terhadap kekerasan yang menimpa aktivis seperti Andrie Yunus menunjukkan bahwa cita-cita Pancasila belum sepenuhnya hilang. Dukungan dari berbagai kalangan menjadi tanda bahwa masih ada kesadaran publik untuk menjaga demokrasi, menolak kekerasan, dan menuntut keadilan. Kesadaran ini penting karena demokrasi bukan hanya soal mekanisme pemilihan umum, tetapi juga soal budaya politik yang menuntut akuntabilitas, menghargai perbedaan pendapat, dan menempatkan martabat manusia di atas kepentingan sempit.
Ketika publik aktif menyuarakan protes, mendokumentasikan pelanggaran, serta menekan lembaga negara untuk bertindak, tekanan sosial tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi. Partisipasi warga dapat mendorong negara untuk memikul tanggung jawabnya dan tidak mengabaikan kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Demokrasi Pancasila bergantung pada keseimbangan antara peran negara dan kekuatan masyarakat sipil. Jika negara abai, atau jika penegak hukum dan media kehilangan independensi, maka partisipasi warga menjadi kekuatan penting untuk mengisi ruang pengawasan. Bentuk partisipasi ini dapat dilakukan melalui advokasi hukum, kampanye publik, dukungan solidaritas bagi korban, pendidikan politik, serta dorongan terhadap reformasi institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dipahami sebagai indikator adanya masalah struktural. Masalah tersebut meliputi lemahnya perlindungan bagi pembela HAM, potensi kekerasan terhadap kelompok kritis, dan celah dalam mekanisme akuntabilitas negara. Penyelesaiannya memerlukan langkah konkret, seperti penyelidikan independen yang kredibel, penuntutan yang transparan, perlindungan efektif bagi saksi dan korban, serta reformasi institusi penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang.
Di samping itu, media yang berani dan masyarakat sipil yang aktif menjadi penopang penting agar proses hukum tetap diawasi dan publik tidak melupakan prinsip-prinsip Pancasila. Dengan demikian, perjuangan mewujudkan Demokrasi Pancasila bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia.
Akhirnya, Demokrasi Pancasila harus dipahami sebagai proses panjang yang menuntut ketekunan, keberanian, dan komitmen bersama. Menyatukan suara untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, melindungi aktivis, serta mendorong reformasi institusi merupakan langkah nyata agar Pancasila tidak sekadar menjadi jargon negara. Pancasila harus hadir dalam kehidupan sehari-hari sebagai dasar untuk membangun demokrasi yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada rakyat.
Referensi
Amnesty International Indonesia. (2024). Laporan situasi kebebasan sipil dan hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Amnesty International Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Detik.com. (2026, 17 Maret). Kondisi terkini aktivis KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan tahunan Komnas HAM Republik Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Data partisipasi pemilu dan demokrasi Indonesia. Jakarta: KPU RI.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. (2024). Pernyataan sikap terkait intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis HAM. Jakarta: KontraS.
Kompas.com. (2026, 15 Maret). 6 kasus penyiraman air keras di Indonesia, terbaru menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.
Pancasila dalam arus globalisasi. (2021). Bandung: Alfabeta.
Transparency International Indonesia. (2023). Korupsi dan tantangan demokrasi di Indonesia. Jakarta: TII.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda