JurnalPost, Sragen — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi menggelar sosialisasi hukum bagi remaja melalui kegiatan Posyandu Remaja di Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Remaja Cerdas Hukum: Pencegahan Kejahatan Digital dan Bijak Bersosial Media.”
Sosialisasi menjadi salah satu program kerja kolaborasi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi dengan menghadirkan dua mahasiswa sebagai pemateri, yakni Krisworo dan Gevalea Yoshe.
Program ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman hukum yang berkaitan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari, terutama dalam penggunaan internet dan media sosial.
Pesatnya perkembangan teknologi digital dinilai memberikan berbagai kemudahan bagi remaja dalam mengakses informasi, berkomunikasi, hingga mengekspresikan diri. Namun, penggunaan teknologi tanpa pemahaman yang memadai juga dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai persoalan di ruang digital.
Dalam pemaparannya, Krisworo membahas upaya pencegahan kejahatan digital. Para peserta dikenalkan dengan sejumlah bentuk kejahatan dan pelanggaran yang kerap ditemukan di internet, mulai dari penipuan daring, cyberbullying, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi palsu, hingga penyalahgunaan media sosial.
Remaja juga diajak mengenali pola dan modus kejahatan digital yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sehingga mereka mampu menjaga keamanan akun, melindungi data pribadi, serta lebih berhati-hati ketika menerima informasi maupun tawaran mencurigakan melalui internet.
Sementara itu, Gevalea Yoshe menyampaikan materi mengenai penggunaan media sosial secara bijak sekaligus pentingnya kesadaran hukum bagi kalangan remaja.
Peserta didorong untuk selalu mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah atau membagikan konten di media sosial. Mereka juga mendapat edukasi mengenai pentingnya menjaga privasi, tidak sembarangan menyebarkan data pribadi, menggunakan bahasa yang santun, memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta menghormati hak dan privasi orang lain.
Materi yang disampaikan kedua pemateri dibuat saling melengkapi. Krisworo menitikberatkan pembahasan pada upaya mengenali serta mencegah kejahatan digital, sedangkan Gevalea Yoshe menekankan cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dengan memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas di ruang digital.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, serta pembahasan contoh kasus yang dekat dengan kehidupan remaja. Para peserta Posyandu Remaja Desa Srawung juga mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman terkait berbagai persoalan yang mereka temui ketika menggunakan media sosial.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi berharap remaja Desa Srawung semakin memiliki kesadaran untuk menjadi pengguna teknologi yang cerdas, aman, dan bertanggung jawab.
Kesadaran hukum sejak usia remaja dinilai penting sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kejahatan digital sekaligus mendorong terciptanya ruang media sosial yang lebih aman dan positif.
Program “Remaja Cerdas Hukum” sekaligus menjadi bentuk implementasi ilmu yang diperoleh mahasiswa Fakultas Hukum selama perkuliahan kepada masyarakat.
Melalui pendekatan edukasi yang sederhana dan dekat dengan aktivitas sehari-hari, mahasiswa berupaya menanamkan pemahaman bahwa kebebasan menggunakan media sosial perlu berjalan seiring dengan etika, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum.
Dengan pembekalan tersebut, remaja Desa Srawung diharapkan tidak hanya aktif memanfaatkan media sosial, tetapi juga mampu bersikap kritis terhadap informasi, menjaga keamanan diri di ruang digital, berkomunikasi secara bijak, serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan di internet.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda