JurnalPost.com — Pernikahan sejak lama dipandang sebagai ikatan sakral yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara. Selain menjadi bagian dari tradisi sosial, pernikahan juga berkaitan dengan hak serta kewajiban yang diatur melalui sistem hukum dan administrasi kependudukan.
Di Indonesia, keabsahan perkawinan diatur berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama juga diperketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Selama bertahun-tahun, pernikahan bahkan dianggap sebagai salah satu pencapaian penting dalam kehidupan seseorang. Memiliki pasangan dan membangun keluarga sering kali dipandang sebagai tanda kematangan, keberhasilan, sekaligus kebahagiaan.
Namun, cara pandang tersebut perlahan mengalami perubahan, terutama di kalangan Generasi Z atau Gen Z.
Bagi sebagian anak muda, menikah bukan lagi tujuan yang harus segera dicapai setelah menyelesaikan pendidikan atau mendapatkan pekerjaan. Sebaliknya, pernikahan menjadi keputusan besar yang membutuhkan kesiapan finansial, mental, dan emosional.
Perubahan tersebut bukan sekadar perbincangan di media sosial. Data pencatatan pernikahan menunjukkan adanya penurunan selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah pernikahan tercatat sebanyak 1.705.348 peristiwa pada 2022, kemudian menurun menjadi 1.577.255 pada 2023 dan sekitar 1,48 juta pada 2024. Pada 2025, jumlahnya meningkat tipis menjadi 1.479.533 peristiwa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tren penurunan sempat berlangsung cukup lama sebelum mengalami sedikit perubahan pada 2025. Namun, data pencatatan pernikahan tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh Gen Z menolak menikah.
Lantas, mengapa semakin banyak anak muda mempertimbangkan ulang keputusan untuk membangun rumah tangga?
Menunda Menikah Bukan Berarti Takut Bertanggung Jawab
Generasi yang lebih tua terkadang memandang keputusan menunda pernikahan sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi tanggung jawab.
Gen Z sering dianggap terlalu pemilih, terlalu mementingkan kebebasan, enggan hidup susah, atau memiliki standar pasangan yang terlalu tinggi.
Padahal, penilaian tersebut tidak selalu mencerminkan kenyataan yang dihadapi anak muda saat ini.
Penelitian Fiandini Rista Sekarsari (2025) dalam Jurnal Ilmiah Muqoddimah mengungkapkan bahwa perempuan Generasi Z yang menunda pernikahan masih menghadapi berbagai stigma sosial.
Sebutan seperti “perawan tua”, “tidak laku”, dan “terlalu pemilih” masih kerap dilekatkan kepada perempuan yang belum menikah pada usia tertentu.
Menariknya, tekanan tersebut tidak selalu dialami laki-laki dengan intensitas yang sama. Laki-laki yang menunda pernikahan sering dianggap sedang membangun karier atau mempersiapkan kondisi ekonomi, sementara perempuan justru menghadapi pertanyaan mengenai usia dan status pernikahannya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa keputusan menikah masih dibayangi standar sosial yang tidak sepenuhnya setara.
Padahal, menunda pernikahan bukan berarti seseorang menolak tanggung jawab. Bagi sebagian anak muda, keputusan tersebut justru merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masa depan.
Mereka ingin memastikan bahwa pernikahan tidak hanya dilandasi keinginan memenuhi ekspektasi keluarga atau masyarakat, tetapi juga kesiapan menjalani kehidupan bersama.
Ketika Cinta Harus Berhadapan dengan Realitas Ekonomi
Salah satu alasan paling masuk akal di balik keputusan menunda pernikahan adalah ketidakpastian ekonomi.
Generasi Z memasuki dunia kerja ketika persaingan memperoleh pekerjaan semakin ketat. Tidak sedikit anak muda menghadapi tantangan berupa keterbatasan lapangan pekerjaan, ketidakpastian pendapatan, hingga tingginya kebutuhan hidup.
Persoalan tersebut semakin rumit ketika mereka harus mempersiapkan biaya tempat tinggal, kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan berbagai tanggung jawab jangka panjang lainnya.
Bagi sebagian anak muda, menikah bukan sekadar persoalan mencintai seseorang. Ada kebutuhan nyata yang harus dipenuhi setelah kehidupan bersama dimulai.
Kondisi semakin berat bagi mereka yang berada dalam situasi sandwich generation, yakni harus memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus membantu menopang kehidupan orang tua atau anggota keluarga lainnya.
Dalam situasi seperti ini, keputusan menunda pernikahan menjadi sesuatu yang dapat dipahami.
Mereka bukan selalu enggan berkomitmen, melainkan khawatir membangun rumah tangga sebelum memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
Survei Populix mengenai perencanaan pernikahan Generasi Z dan milenial turut memperlihatkan bahwa usia menikah, konsep pernikahan, dan anggaran menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga.
Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa pernikahan kini semakin diperlakukan sebagai keputusan yang membutuhkan perencanaan matang.
Bagi Gen Z, cinta mungkin menjadi alasan untuk bersama. Namun, cinta saja tidak selalu cukup untuk membayar kebutuhan hidup dan menghadapi berbagai persoalan rumah tangga.
Trauma Perceraian dan Ketakutan Salah Memilih Pasangan
Selain faktor ekonomi, kesiapan emosional menjadi pertimbangan penting dalam keputusan menikah.
Sebagian anak muda tumbuh dengan menyaksikan konflik rumah tangga, pertengkaran orang tua, perceraian, atau hubungan yang tidak sehat di lingkungan sekitarnya.
Pengalaman tersebut dapat membentuk pandangan bahwa pernikahan tidak selalu menjamin kebahagiaan.
Ketakutan akan salah memilih pasangan juga menjadi semakin besar ketika seseorang memahami bahwa pernikahan melibatkan dua individu dengan latar belakang, karakter, dan kebiasaan yang berbeda.
Dalam hubungan jangka panjang, perasaan cinta harus berjalan bersama kemampuan berkomunikasi, mengelola konflik, menghormati batasan pribadi, dan menyelesaikan persoalan secara dewasa.
Tanpa kesiapan tersebut, kehidupan rumah tangga dapat menjadi sumber tekanan emosional.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi persepsi tentang keamanan dalam pernikahan.
Meskipun tidak semua pernikahan diwarnai kekerasan, berbagai pengalaman korban memperlihatkan bahwa hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman dapat berubah menjadi lingkungan yang membahayakan.
Lebih memprihatinkan lagi, persoalan KDRT terkadang masih dianggap sebagai aib keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara tertutup.
Pandangan semacam ini dapat membuat korban kesulitan mendapatkan perlindungan dan memperkuat kekhawatiran sebagian anak muda terhadap kehidupan pernikahan.
Karena itu, kesiapan menikah seharusnya tidak hanya dinilai dari usia, pekerjaan, atau penghasilan, tetapi juga dari kemampuan membangun hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Fenomena “Marriage Is Scary” di Media Sosial
Ketakutan terhadap pernikahan kini semakin sering dibicarakan secara terbuka melalui media sosial.
Istilah marriage is scary menjadi salah satu ungkapan yang menggambarkan kekhawatiran anak muda terhadap risiko kehidupan rumah tangga.
Cerita tentang perselingkuhan, perceraian, kekerasan, ketimpangan peran, dan persoalan finansial mudah ditemukan melalui berbagai platform digital.
Penelitian Kania Dewi Tirta dan Sinta Nur Arifin (2025) berjudul Studi Fenomenologi: Marriage is Scary pada Generasi Z menjelaskan bahwa media sosial berperan dalam membentuk persepsi anak muda terhadap pernikahan.
Paparan terhadap pengalaman negatif dalam hubungan dapat meningkatkan kekhawatiran mengenai komitmen jangka panjang.
Namun, media sosial juga memiliki dua sisi.
Di satu sisi, cerita mengenai hubungan yang tidak sehat dapat menjadi pembelajaran agar seseorang lebih berhati-hati dalam memilih pasangan.
Di sisi lain, paparan terhadap pengalaman negatif secara terus-menerus berisiko menciptakan anggapan bahwa setiap pernikahan akan berakhir dengan masalah serupa.
Padahal, pengalaman rumah tangga seseorang tidak dapat dijadikan gambaran menyeluruh mengenai kehidupan pernikahan.
Tidak semua hubungan berakhir dengan perceraian, dan tidak semua pernikahan dipenuhi konflik.
Karena itu, Gen Z juga perlu membangun pandangan yang seimbang dengan membedakan pengalaman individual, informasi yang dapat dipercaya, dan gambaran kehidupan yang terbentuk melalui algoritma media sosial.
Bahagia Tidak Lagi Harus Dibuktikan dengan Pernikahan
Perubahan lain yang cukup menonjol adalah semakin besarnya perhatian Gen Z terhadap pengembangan diri dan kemandirian.
Pendidikan, pekerjaan, kesehatan mental, kebebasan mengambil keputusan, serta kesempatan mengejar cita-cita menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Bagi sebagian perempuan, kemandirian finansial juga memberikan ruang yang lebih luas untuk menentukan arah hidup tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pasangan.
Kondisi ini membuat pernikahan tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya jalan menuju kehidupan yang berhasil.
Seseorang dapat merasakan kebahagiaan melalui hubungan keluarga, persahabatan, pencapaian karier, kegiatan sosial, maupun pengembangan kemampuan pribadi.
Tentu saja, hal tersebut tidak berarti pernikahan kehilangan nilai atau maknanya.
Pernikahan tetap menjadi pilihan hidup yang berharga bagi banyak orang. Namun, keputusan tersebut seharusnya lahir dari kesadaran dan kesiapan, bukan semata-mata tekanan sosial.
Dalam konteks ini, pilihan menunda atau tidak menikah tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kemerosotan moral.
Sebaliknya, fenomena tersebut dapat mencerminkan perubahan cara generasi muda memahami tanggung jawab, kebahagiaan, dan hubungan antarmanusia.
Apakah Penurunan Pernikahan Mengancam Bonus Demografi?
Keputusan menikah memang bersifat pribadi, tetapi perubahan pola perkawinan dalam skala besar dapat berkaitan dengan dinamika kependudukan.
Penundaan usia menikah berpotensi memengaruhi waktu seseorang memiliki anak, terutama dalam masyarakat yang sebagian besar kelahirannya terjadi dalam ikatan perkawinan.
Namun, penurunan jumlah pernikahan tidak dapat langsung disamakan dengan penurunan angka kelahiran karena keduanya dipengaruhi berbagai faktor.
Data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 yang dirilis BPS menunjukkan bahwa angka kelahiran total atau total fertility rate (TFR) Indonesia berada pada angka 2,13 anak per perempuan.
Angka tersebut sudah mendekati tingkat penggantian penduduk atau replacement level, yang umumnya berada di sekitar 2,1.
Pada saat yang sama, persentase penduduk lanjut usia mencapai 11,97 persen, menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki fase ageing population atau penuaan penduduk.
Perubahan struktur usia ini perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, layanan kesehatan, sistem pensiun, dan perlindungan sosial dalam jangka panjang.
Jika angka kelahiran terus menurun dan jumlah penduduk lanjut usia meningkat, Indonesia perlu mempersiapkan sistem ekonomi yang mampu beradaptasi terhadap perubahan demografi.
Meski demikian, tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab persoalan tersebut dibebankan kepada Gen Z melalui tekanan untuk segera menikah.
Tantangan demografi justru harus dijawab dengan kebijakan yang memperkuat kesejahteraan keluarga, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, dan memberikan kepastian masa depan bagi generasi muda.
Negara Harus Memberikan Solusi, Bukan Sekadar Nasihat
Menghadapi perubahan sikap Gen Z terhadap pernikahan, pemerintah dan masyarakat tidak cukup hanya memberikan imbauan moral.
Nasihat mengenai pentingnya membangun keluarga perlu disertai kebijakan yang membuat kehidupan berumah tangga lebih aman dan terjangkau.
Pemerintah perlu memperluas akses pekerjaan layak, meningkatkan keterjangkauan hunian, serta memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga muda.
Ketersediaan fasilitas penitipan anak atau daycare yang terjangkau juga penting agar pasangan yang bekerja tetap dapat menjalankan tanggung jawab pengasuhan secara seimbang.
Selain itu, pendidikan pranikah perlu memberikan pemahaman yang lebih praktis mengenai pengelolaan keuangan, kesehatan mental, komunikasi pasangan, pembagian peran, dan penyelesaian konflik.
Perlindungan terhadap korban KDRT pun harus diperkuat agar pernikahan benar-benar menjadi hubungan yang memberikan rasa aman.
Di sisi lain, masyarakat perlu menghentikan kebiasaan mempermalukan individu yang belum menikah atau single-shaming.
Pertanyaan mengenai kapan menikah mungkin dianggap sebagai bentuk perhatian. Namun, jika disampaikan terus-menerus tanpa mempertimbangkan kondisi seseorang, pertanyaan tersebut dapat berubah menjadi tekanan sosial.
Setiap orang memiliki perjalanan hidup, kesiapan, dan tantangan yang berbeda. Karena itu, keputusan menikah seharusnya dihormati sebagai pilihan yang membutuhkan pertimbangan matang.
Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Perlombaan
Pada akhirnya, keengganan sebagian Generasi Z untuk segera menikah bukanlah persoalan yang dapat dijelaskan hanya melalui satu alasan.
Kondisi ekonomi, kesiapan mental, pengalaman keluarga, tekanan sosial, hingga pengaruh media digital saling berkaitan dalam membentuk keputusan mereka.
Gen Z tidak selalu membenci pernikahan. Sebagian justru ingin memastikan bahwa hubungan yang mereka bangun memiliki dasar yang kuat sebelum melangkah menuju komitmen seumur hidup.
Mereka tidak ingin menjadikan pernikahan sekadar formalitas untuk memenuhi tuntutan usia, keluarga, atau masyarakat.
Karena itu, fenomena menunda pernikahan seharusnya menjadi bahan refleksi bersama.
Jika negara dan masyarakat berharap generasi muda membangun keluarga yang sehat, maka lingkungan yang mendukung kesejahteraan, kesetaraan, dan keamanan rumah tangga juga harus diwujudkan.
Pernikahan tetap memiliki makna penting, tetapi kebahagiaan seseorang tidak semestinya hanya diukur dari status hubungan.
Sebab, pernikahan bukan perlombaan tentang siapa yang lebih dahulu menemukan pasangan. Pernikahan adalah keputusan untuk membangun kehidupan bersama ketika kedua pihak benar-benar siap.
Dan bagi mereka yang belum atau memilih tidak menikah, kebahagiaan tetap merupakan sesuatu yang layak diperjuangkan.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2026). Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025.
Badan Pusat Statistik. (2026). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian), 2025.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Data pencatatan pernikahan nasional melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Populix. (2023). Indonesian Gen Z & Millennial Marriage Planning & Wedding Preparation.
Sekarsari, F. R. (2025). Stigma pada perempuan Generasi Z dalam penundaan pernikahan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 9(1), 381–388.
Tirta, K. D., & Arifin, S. N. (2025). Studi fenomenologi: Marriage is scary pada Generasi Z. TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 8(3), 12–20. https://doi.org/10.26539/teraputik.833675
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda