Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Ketika Presiden Terlalu Cepat Berbicara

Ketika Presiden Terlalu Cepat Berbicara

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
31 Juli 2026, 19.28 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
10 menit baca
Presiden
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam sidang tersebut Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja Kabinet Merah Putih yang telah bekerja selama enam bulan dan telah menghasilkan 28 kebijakan baru yang berkaitan langsung dengan rakyat.(ANTARA FOTO / GALIH PRADIPTA)

Oleh: Budi Suhartawan

JurnalPost.com - Dalam demokrasi, seorang pemimpin tentu memiliki ruang untuk berbicara spontan, tegas, bahkan keras. Namun, terdapat batas ketika spontanitas seorang pemimpin mulai berubah menjadi persoalan negara. Presiden Prabowo Subianto berada pada titik yang patut dicermati. Sejumlah pernyataan dan kebijakan pemerintah belakangan ini mulai dari kesejahteraan guru dan dosen, pernyataan mengenai mereka yang ingin “kabur” ke luar negeri, pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), hingga penggunaan istilah “Londo Ireng” terhadap kelompok kritis tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai kontroversi komunikasi politik. Jika berbagai peristiwa tersebut dibaca sebagai sebuah rangkaian, muncul persoalan yang lebih fundamental: apakah pemerintahan sedang bergerak terlalu cepat sehingga komunikasi politik mendahului kesiapan institusional? Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan Presiden, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis. Sebab, semakin besar mandat politik yang diterima seorang Presiden, semakin besar pula kewajibannya untuk menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan melalui proses kelembagaan yang matang. Presiden boleh memiliki gaya komunikasi yang khas, tetapi ketika berbicara sebagai kepala negara, setiap pernyataan memiliki konsekuensi institusional.

IKLAN

Persoalan kesejahteraan guru dan dosen merupakan contoh penting tentang bagaimana kebijakan publik harus dikomunikasikan secara hati-hati. Pemerintah patut diapresiasi apabila benar-benar menempatkan guru dan dosen sebagai bagian strategis pembangunan nasional. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp178,7 triliun untuk gaji, penguatan kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen. Namun, besarnya angka anggaran tidak dengan sendirinya berarti kenaikan pendapatan bagi seluruh guru dan dosen. Terdapat perbedaan antara anggaran gaji, tunjangan profesi, peningkatan kompetensi, program kesejahteraan, dan pendapatan riil yang diterima oleh setiap individu. Bagi birokrasi, perbedaan tersebut mungkin bersifat teknokratis; bagi guru, ia merupakan persoalan kehidupan sehari-hari. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang memperoleh manfaat, berapa besar peningkatannya, kapan dibayarkan, melalui mekanisme apa, dan bagaimana keberlanjutannya. Kebijakan pendidikan tidak seharusnya berhenti pada angka besar dalam pidato atau dokumen anggaran. Guru membutuhkan kepastian yang dapat dirasakan secara nyata. Jika pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai fondasi pembangunan, kesejahteraan guru dan dosen harus menjadi kebijakan struktural yang terukur dan berkelanjutan, bukan sekadar materi komunikasi politik.

Dhany Syah Putra
Baca Juga

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Problem komunikasi kekuasaan menjadi lebih serius ketika kritik terhadap pemerintah direspons dengan pernyataan bahwa mereka yang menganggap Indonesia “gelap” dan ingin pergi, bahkan “kabur ke Yaman”, dipersilakan. Pernyataan tersebut mungkin dimaksudkan sebagai retorika politik, tetapi seorang Presiden tidak hanya berbicara kepada pendukungnya. Ia berbicara kepada seluruh warga negara, termasuk mereka yang kecewa, kritis, dan bahkan tidak memilihnya. Karena itu, perlu dibedakan antara nasionalisme retoris dan nasionalisme substantif. Nasionalisme retoris meminta warga mencintai tanah air, sedangkan nasionalisme substantif berusaha menciptakan kondisi yang membuat tanah air layak dicintai. Ketika anak muda memilih bekerja atau membangun karier di luar negeri, pemerintah seharusnya tidak buru-buru membacanya sebagai bentuk ketidaksetiaan. Pertanyaan yang lebih strategis adalah mengapa mereka pergi: apakah karena upah, kesempatan kerja, meritokrasi, kualitas pendidikan, kepastian hukum, ekosistem riset, atau karena merasa kompetensinya lebih dihargai di negara lain? Negara yang percaya diri tidak perlu menyuruh warganya pergi; negara yang percaya diri justru menciptakan alasan bagi warganya untuk tetap tinggal dan membangun masa depan di dalam negeri.

Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) membawa persoalan ke tingkat yang lebih fundamental karena menyangkut tata kelola institusi pendidikan tinggi dan legitimasi kebijakan publik. Pemerintah tentu memiliki hak untuk mengembangkan gagasan tentang universitas yang diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan kepemimpinan nasional. Bahkan, gagasan tersebut dapat menjadi terobosan apabila dirancang melalui kajian akademik dan kelembagaan yang matang. Namun, universitas bukan sekadar nama, pejabat, gedung, atau keputusan politik. Universitas merupakan ekosistem ilmu pengetahuan yang membutuhkan kurikulum, dosen, mahasiswa, penelitian, tata kelola, kebebasan akademik, pembiayaan, akreditasi, serta mekanisme pertanggungjawaban publik. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai dasar hukum, proses pembentukan, desain kelembagaan, sumber pembiayaan, dan mekanisme pengawasan URI semestinya tidak dipandang sebagai hambatan. Justru pertanyaan publik merupakan bagian dari proses legitimasi institusi. Jika URI hendak menjadi universitas unggulan nasional, masyarakat berhak mengetahui desain akademiknya; jika menjadi pusat pendidikan kepemimpinan, publik berhak mengetahui paradigma pendidikannya; dan jika menggunakan sumber daya negara, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran serta tata kelolanya diawasi. Universitas yang dimaksudkan untuk melahirkan pemimpin masa depan seharusnya sekaligus menjadi contoh keterbukaan terhadap kritik dan pertanyaan.

Persoalan yang tidak kalah sensitif muncul melalui penggunaan istilah “Londo Ireng” untuk menyindir pihak-pihak yang dianggap memiliki orientasi kepada kepentingan asing, termasuk wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam konteks demokrasi konstitusional, Presiden perlu berhati-hati dalam memberikan label kepada kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers, LSM, dan pengamat memang dapat melakukan kesalahan, bias, memiliki kepentingan, bahkan dalam kasus tertentu dapat melanggar hukum. Namun, demokrasi menyediakan mekanisme untuk menguji semua itu: data, bukti, klarifikasi, dan proses hukum. Jika ada wartawan yang menerima dana asing untuk menjalankan agenda tertentu, buktikan; jika ada LSM yang menjadi instrumen kepentingan asing, ungkap datanya; jika seorang pengamat memiliki konflik kepentingan, jelaskan kepada publik. Pelabelan tidak boleh menggantikan pembuktian. Ketika kritik terlalu mudah diberi cap “asing”, “anti-Indonesia”, atau “pengkhianat”, demokrasi memasuki wilayah yang berbahaya karena kritik berpotensi diposisikan sebagai ancaman. Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: siapa yang berhak menentukan mana kritik yang patriotik dan mana kritik yang dianggap pengkhianatan? Dalam negara hukum, jawabannya bukan Presiden, menteri, partai politik, maupun pendengung media sosial, melainkan bukti, hukum, dan proses yang transparan.

IKLAN

Jika berbagai kontroversi tersebut dibaca secara lebih luas, problemnya mungkin bukan semata-mata karena Presiden terlalu keras, melainkan karena Presiden terlalu cepat berbicara sebelum seluruh perangkat pemerintahan selesai berpikir. Gaya komunikasi yang langsung, emosional, dan konfrontatif mungkin efektif dalam kampanye politik, tetapi pemerintahan memiliki logika yang berbeda. Dalam kampanye, persoalan dapat disederhanakan untuk memperoleh dukungan; dalam pemerintahan, persoalan harus diurai melalui data dan proses. Dalam kampanye, kritik dapat dianggap sebagai serangan; dalam pemerintahan, kritik seharusnya menjadi sistem peringatan dini. Karena itu, pusat kekuasaan membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai jeda institusional: ruang bagi para penasihat, menteri, birokrat, akademisi, dan perangkat komunikasi untuk menguji konsekuensi sebuah pernyataan sebelum disampaikan kepada publik. Presiden membutuhkan orang yang cukup berani mengatakan, “Pak Presiden, kalimat ini mungkin efektif secara politik, tetapi berbahaya secara institusional.” Jika tidak ada ruang semacam itu, problemnya bukan lagi sekadar gaya komunikasi Presiden, melainkan kualitas ekosistem kekuasaan yang berada di sekelilingnya.

Prabowo
Baca Juga

Prabowo Perintahkan Penambahan Fakultas Kedokteran untuk Atasi Kekurangan 100.000 Dokter di Indonesia

Bahaya yang lebih serius daripada Presiden salah berbicara adalah ketika Presiden tidak lagi memperoleh informasi yang jujur mengenai bagaimana masyarakat melihat pemerintahannya. Kekuasaan dapat menciptakan apa yang dalam studi politik disebut sebagai information bubble, yaitu gelembung informasi ketika pemimpin semakin banyak menerima informasi yang sesuai dengan harapan kekuasaan dan semakin sedikit mendengar informasi yang tidak menyenangkan. Dalam situasi semacam itu, pejabat dapat takut menyampaikan kabar buruk, bawahan terbiasa mengatakan “siap”, kritik dipandang sebagai gangguan, media kritis dianggap musuh, LSM kritis dicurigai sebagai alat kepentingan asing, dan akademisi kritis dianggap tidak memahami realitas. Akhirnya, pemerintah hanya mendengar suara pemerintah sendiri. Ini merupakan salah satu penyakit klasik kekuasaan: bukan karena pemimpin kekurangan informasi, melainkan karena informasi yang tidak menyenangkan gagal mencapai telinganya. Presiden yang kuat justru harus menciptakan lingkungan politik yang memungkinkan seorang pembantu mengatakan, “Bapak salah,” tanpa kehilangan jabatan atau akses. Dalam perspektif good governance, kemampuan menerima koreksi bukan tanda kelemahan, melainkan indikator penting dari kualitas kepemimpinan.

Karena itu, Presiden tidak membutuhkan lebih banyak orang yang selalu mengatakan bahwa dirinya benar. Presiden membutuhkan orang yang cukup berani menyampaikan kemungkinan bahwa ia keliru. Ia tidak membutuhkan media yang selalu memuji, tetapi media yang bebas mengkritik berdasarkan fakta. Ia tidak membutuhkan akademisi yang selalu setuju, tetapi akademisi yang berani mempertanyakan kebijakan dengan argumentasi ilmiah. Ia tidak membutuhkan birokrat yang sekadar patuh, tetapi birokrat yang kompeten dan mampu memberikan peringatan ketika sebuah kebijakan berpotensi menimbulkan masalah. Demikian pula, negara tidak membutuhkan rakyat yang takut berbicara, melainkan warga negara yang merasa aman menyampaikan kritik. Kewibawaan seorang Presiden tidak seharusnya dibangun melalui ketakutan masyarakat terhadap kekuasaan. Kewibawaan yang lebih sehat lahir ketika kekuasaan mampu mengendalikan dirinya sendiri. Dalam konteks tersebut, kebebasan pers, kebebasan akademik, masyarakat sipil, dan kritik publik bukan ancaman terhadap pemerintah, melainkan perangkat sosial yang membantu pemerintah menghindari kesalahan dan memperbaiki kebijakan.

Prabowo telah memenangkan pemilu dan mandat tersebut harus dihormati. Namun, mandat elektoral bukanlah cek kosong. Demokrasi tidak berhenti ketika pemilu selesai; justru setelah pemilu dimulai ujian yang lebih penting, yakni bagaimana kekuasaan menggunakan mandat tanpa kehilangan kontrol terhadap dirinya sendiri. Presiden harus mampu membedakan antara kekuatan dan kekerasan, ketegasan dan ketersinggungan, serta kepemimpinan dan dominasi. Ketegasan memang diperlukan, tetapi ketegasan tanpa koreksi dapat berubah menjadi kecerobohan. Keberanian diperlukan, tetapi keberanian tanpa kehati-hatian dapat berubah menjadi kesembronoan. Kepemimpinan diperlukan, tetapi kepemimpinan tanpa institusi dapat berkembang menjadi personalisasi kekuasaan. Indonesia tidak membutuhkan personalisasi semacam itu. Negara yang demokratis membutuhkan pemimpin yang kuat sekaligus institusi yang mampu membatasi, mengoreksi, dan mengawasi kekuasaan. Dengan demikian, kekuatan Presiden justru tidak diukur dari kemampuannya memenangkan setiap perdebatan, tetapi dari kesediaannya menempatkan keputusan politik dalam kerangka hukum, pengetahuan, dan akuntabilitas.

Indonesia terlalu besar dan terlalu kompleks untuk dikelola melalui improvisasi politik. Dengan jumlah penduduk yang besar, ekonomi yang kompleks, masyarakat sipil yang dinamis, ribuan perguruan tinggi, jutaan guru dan pekerja, serta posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia membutuhkan tata kelola yang bertumpu pada institusi, bukan semata-mata karisma pemimpin. Standarnya sederhana: evidence before rhetoric, proses sebelum pengumuman, konsultasi sebelum implementasi, transparansi sebelum perayaan, dan akuntabilitas setelah keputusan. Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional, tetapi kewenangan tidak berarti kebal terhadap pertanyaan. Sebaliknya, semakin besar kewenangan, semakin besar pula kewajiban memberikan penjelasan kepada publik. Karena itu, persoalan yang perlu diperhatikan bukan apakah masyarakat menyukai atau tidak menyukai Prabowo, melainkan apakah pemerintahannya mampu memperkuat institusi demokrasi atau justru membiasakan publik pada politik yang terlalu personal, retoris, dan cepat mengambil kesimpulan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar popularitas Presiden, melainkan kualitas arsitektur kekuasaan dan masa depan demokrasi Indonesia.

166 Sekolah
Baca Juga

Wakil Bupati Barru Hadiri Peresmian Nasional 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo

Indonesia tidak membutuhkan Presiden yang selalu terdengar benar, melainkan Presiden yang bersedia dikoreksi tanpa merasa direndahkan. Guru membutuhkan kesejahteraan yang nyata dan bermartabat, dosen membutuhkan ekosistem akademik yang sehat, anak muda membutuhkan alasan untuk membangun masa depan di dalam negeri, pers membutuhkan kebebasan untuk mengkritik, dan masyarakat sipil membutuhkan ruang untuk mengawasi kekuasaan. Universitas baru tidak cukup hanya memiliki pejabat, tetapi harus memiliki ilmu, tradisi akademik, kebebasan berpikir, tata kelola, transparansi, dan legitimasi publik. Karena itu, pertanyaan terbesar kepada pemerintahan Prabowo bukan semata-mata apakah Presiden gegabah atau apakah kontroversi tertentu telah diorganisasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kekuasaan Indonesia sedang bekerja dengan kedewasaan institusional yang sepadan dengan besarnya mandat yang diterimanya. Jika belum, yang diperlukan bukan lebih banyak pidato, melainkan jeda: jeda untuk mendengar, memeriksa, menguji, dan mengoreksi. Sebab dalam demokrasi modern, kecepatan bukan selalu tanda kekuatan. Kemampuan berhenti sejenak sebelum berbicara justru dapat menjadi tanda kedewasaan kekuasaan. Pada akhirnya, seorang Presiden tidak dikenang hanya karena seberapa keras suaranya terdengar, tetapi karena seberapa kuat institusi yang ia tinggalkan setelah suaranya berhenti.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/ketika-presiden-terlalu-cepat-berbicara/96337/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.55 WITA

  • #Presiden Prabowo

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi
  2. 2

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  3. 3

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  4. 4

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

  5. 5

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.