Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Penetapan Hakim MA Jadi Tersangka Menambah Derita Keburukan Wajah Penegakan Hukum

Penetapan Hakim MA Jadi Tersangka Menambah Derita Keburukan Wajah Penegakan Hukum

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
25 September 2022, 22.46 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Hakim MA

Oleh: Fahrizal S.Siagian, SH (Pengamat Hukum Sumatera Utara)

Medan, JurnalPost.com - Hakim pada Mahkamah Agung dikatakan juga dengan istilah Hakim Agung, merupakan hakim yang bertugas di lembaga peradilan yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia yang disebut Mahkamah Agung.

IKLAN

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman itu pada esensinya adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Parkit Liar
Baca Juga

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung memiliki peranan vital di dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung menjadi pengadilan tingkat kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Ditambah lagi Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat) sesuai amanat UUD 1945. Mahkamah Agung sebagai wujud kekuasaan tertinggi dalam lingkup peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung menjadi simbol penegakan hukum di negara yang memiliki julukan negara hukum.

Di dalam struktur kelembagaan Mahkamah Agung, sesuai dengan penjelasan di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung di atas menyebutkan bahwa di dalam Mahkamah Agung itu sendiri terdapat seorang pengadil yang disebut hakim layaknya di setiap lembaga peradilan mulai dari Pengadilan Negeri di setiap kabupaten atau kota dan Pengadilan Tinggi di setiap ibu kota propinsi. Hakim merupakan pengadil atau bisa dikatakan sebagai wakil tuhan di dunia. Tuhan menghendaki agar keadilan ditegakkan dan menyebarluaskan berita kebaikan untuk seluruh alam semesta.

Tidak mudah menjadi seorang hakim. Hakim harus mampu bertindak adil terhadap nurani dirinya sendiri dan kepada siapapun. Hal yang demikian merupakan esensi hakim. Di dalam penalaran masyarakat pada umumnya, saat di dalam prosesi persidangan, hakim dipanggil dengan sebutan “Majelis Yang Mulia”. Maknanya bahwa seorang hakim sangat dimuliakan oleh para pencari keadilan saat persidangan di pengadilan. Selain itu, menjadi hakim juga sangat berat beban morilnya, yakni saat pelantikan hakim dimana saat itu hakim mengucapkan sumpah di bawah kitab suci yang dianutnya disertai mengucap kesaksian berdasarkan kepercayaan yang dianutnya, tentu menjadi hal yang sangat memberatkan bagi dirinya sendiri. Namun, hal itu tidak menjadi halangan bagi oknum penegak hukum khususnya hakim untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari khilaf. Namun, secara yuridis normatif hal demikian tidaklah dibenarkan. Sesuai Pasal 6 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Hakim, Hakim atau Hakim Agung diharuskan memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Tedy Hartono
Baca Juga

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Ujian Kepatuhan Presiden dan Menkes terhadap Hukum

IKLAN

Mengingat Hakim merupakan wakil Tuhan yang harus selalu menegakkan keadilan dan kebenaran, maka hakim tidak boleh bermain-main dengan kekuasaan yang dimilikinya. Di masa 77 Tahun peringatan Kemerdekaan Indonesia nyatanya belum diperoleh kemerdekaan yang sesungguhnya itu. Kemerdekaan Indonesia masih dihiasi beragam peristiwa yang merepresentasikan kondisi negara terkhusus dalam konteks penegakan hukum yang masih tersandera dengan kepentingan pribadi atau golongan, bukan atas dasar kepentingan bangsa dan negara.

Penegakan hukum yang sangat buruk di Indonesia sangat jelas dirasa oleh masyarakat. Mulai dari carut-marut wajah penegakan hukum terkait peristiwa pembunuhan atau penembakan Almarhum Brigadir Josua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J yang belum menemukan titik terang, hingga tertangkap tangannya berbagai koruptor yang menggerogoti uang rakyat.

Lebih parah lagi, dua hari terakhir ini digemparkan dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka pasca KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan tertanggal 22 September 2022.

Hakim Agung yang menjadi benteng terakhir dalam upaya hukum pencari keadilan di republik ini yang seharusnya mampu menjaga marwah institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia. Namun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasaan jabatan yang dimilikinya. Hal ini sangat ironis sekali, di negara yang berjuluk negara hukum, namun penegakan hukum tidak mampu dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran.

Tambang Ilegal
Baca Juga

Tambang Ilegal: Mengungkap Rantai Bisnis, Kerusakan Lingkungan, dan Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Sebagai sorotan, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dijadikan tersangka kasus dugaan menerima suap dari salah seorang oknum penegak hukum dalam kaitannya dengan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Atas peristiwa ini menambah buruk wajah penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya itu, tidak bisa dibayangkan seorang hakim agung melakukan tindakan tercela seperti itu, bagaimana dengan kondisi psikis para hakim di lingkup peradilan dibawah Mahkamah Agung seperti hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta pengadilan setingkat lainnya di seluruh Indonesia pasca peristiwa ini. Tentu peristiwa ini bukan hanya noda bagi Tersangka Hakim Agung ini saja, melainkan seluruh hakim dan lembaga peradilan lainnya di Indonesia.

Seorang Hakim sebagai orang-orang yang dimuliakan yang disebut sebagai wakil Tuhan melakukan perbuatan tercela yang telah melanggar sumpah dan kode etik sebagai seorang hakim.

Kehidupan peradilan di Indonesia sudah sangat tidak sesuai dengan amanat Pancasila yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan "serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Akibat ulah oknum-oknum yang tidak cinta terhadap prinsip keadilan dan tegaknya bendera kebenaran di Indonesia menjadi penyebab utamanya.

Penegakan hukum di Indonesia semakin memprihatinkan. Oknum penegak hukum telah banyak melakukan pelanggaran hukum. Kondisi itu telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sejak Indonesia merdeka telah banyak mengalami perubahan. Perubahan ke arah yang positif dan juga ke arah yang negatif. Dewasa ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada kondisi penegakan hukum yang sangat buruk yang tidak mencerminkan kondisi sebenar-benarnya negara hukum. Dengan demikian, julukan Indonesia sebagai negara hukum dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi penegakan hukum akhir-akhir ini yang jauh dari prinsip keadilan dan kebenaran.

Sumber artikel: https://jurnalpost.kolomopini.com/penetapan-hakim-ma-jadi-tersangka-menambah-derita-keburukan-wajah-penegakan-hukum/37558/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.28 WITA

  • #Mahkamah Agung
  • #Penegakan Hukum

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  3. 3

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  4. 4

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.